Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 718 orang tenaga harian lepas atau honorer di lingkup Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara, mengikuti tes perpanjangan kontrak pada 22-24 Desember 2014.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Yuliandris Suherdiman di Kutai Kartanegara, Rabu, mengatakan, ke-718 tenaga harian lepas (THL) itu terdiri atas 151 guru, 214 tenaga administrasi jenjang SMA dan 353 tenaga administrasi jenjang sarjana.

Tes perpanjangan kontrak itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara terkait perpanjangan kontrak THL harus melalui "Computer Assisted Test" (CAT).

"Menindaklanjuti surat edaran tersebut, kami kemudian melaksanakan CAT bagi THL guru dan administrasi. Selain melalui CAT, tes perpanjangan kontrak itu juga dilakukan melalui sistem wawancara," kata Yuliandris.

Menurut ia, tes wawancara untuk menjaga keseimbangan karena CAT bersifat pengetahuan umum, sedangkan wawancara berguna untuk melihat berbagai potensi dan kemampuan secara teknis THL tersebut.

"Edaran sekretaris daerah menyebutkan perpanjangan kontrak THL harus melalui CAT, namun dinas pendidikan menambahkan tes wawancara untuk melihat potensi yang dimiliki THL itu," katanya.

Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara menganggap CAT berkaitan dengan pengetahuan umum, tidak untuk mengukur kinerja.

"Seseorang pintar pengetahuan umum, belum tentu kinerjanya bagus. Oleh sebab itu, CAT harus diimbangi dengan tes wawancara," tambahnya.

Ia berharap dari pelaksanaan tes tersebut dapat menyaring THL yang benar-benar mempunyai kompetensi mengajar maupun administrasi guna peningkatan mutu pendidikan di Kutai Kartanegara.

"Mudah-mudahan, selain tersaring THL yang mempunyai kompetensi, lewat CAT dan tes wawancara ini bisa memotivasi mereka untuk meningkatkan kinerjanya supaya bekerja secara sungguh-sungguh," ujar Yuliandris Suherdiman.

THL sifatnya tenaga kontrak, maka jika dalam tes ini ada yang tidak lulus, kontrak mereka bisa diputus.

Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara menepis anggapan tes bagi THL itu dijadikan acuan sebagai dasar untuk menjadikan pegawai negeri sipil (PNS).

"Kami tidak menjamin yang lulus perpanjangan kontrak ini ke depannya bisa menjadi PNS, sebab kami hanya sebatas memperpanjang kontrak mereka menjadi THL, bukan untuk penjaringan calon PNS," ungkapnya.

Mengacu SE Sekretaris Daerah, perpanjangan kontrak THL akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara setiap tahunnya atau setiap akan dilaksanakan perpanjangan kontrak THL.    (*)

Pewarta: Hayru Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014