Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara, menetapkan kenaikan tarif angkutan umum, baik darat maupun laut berkisar 30 persen.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara Buhadi di Penajam, Selasa mengatakan kenaikan tarif angkutan umum dilakukan sebagai penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan tarif angkutan umum itu, kata Buhadi, disesuaikan konsumsi BBM yakni, kenaikan kendaraan angkutan yang menggunakan premium berkisar 30,7 persen dan angkutan umum yang menggunakan solar sekitar 30,4 persen.

"Perhitungan kami sesuai jarak dan kebutuhan BBM dengan harga baru, dimana untuk premium Rp8.500 dan solar Rp7.500 didapatkan kenaikan tarif berkisar 30 persen itu," ungkap Buhadi.

Ia mengatakan untuk tarif angkutan umum dalam kota yang baru tersebut adalah trayek Penajam-Nenang ditetapkan Rp2.500 sampai Rp3.000, Penajam-Nipah-nipah Rp5.000, Penajam-Lawe-lawe Rp7.000 sampai Rp8.000 dan Penajam-Petung Rp12.700 sampai Rp13.000.

Sedangkan tarif angkutan umum lintas kecamatan tambah dia yakni, Rp15.000 sampai Rp16.000.

"Perhitungan kenaikan itu, dihitung dengan jarak tempuh angkutan umum mulai dari 5 kilometer sampai 90 kilometer dengan jumlah penumpang yang naik angkutan umum sekitar 40 persen sampai 60 persen dari kapasitas memuat penumpang," kata Buhadi.

Untuk trayek Penajam-Tanah Grogot, Kabupaten Paser, kata dia, tarif baru yang ditetapkan sebesar Rp55.000, lebih rendah dari pengajuan para sopir Rp60.000.

Sementara Untuk bis dengan trayek yang sama (Penajam-Tanah Grogot) tarif baru ditetapkan Rp38.000.

"Kenaikan tarif angkutan umum tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang mekanisme penetapan tariff dan formula perhitungan biaya pokok angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota kelas ekonomi," ungkap Buhadi.

Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Suhardjono mengatakan untuk tarif "speedboat" yang baru dari Penajam ke Kampung Baru, Balikpapan ditetapkan Rp17.000, kapal motor atau klotok untuk penumpang Rp10.000 dan yang membawa sepeda motor Rp32.000.

"Kenaikan tarif angkutan umum, baik darat maupun laut itu, dihitung berdasarkan naiknya harga BBM dan harga akibat inflasi. Tapi penetapan ini, masih bersifat sementara karena tetap harus menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim," ujar Budi Suhardjono.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014