Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKLl) yang berjualan di luar Pasar Pandan Sari, Kecamatan Balikpapan Barat  yang menempati fasilitas umum (fasum).

"Setelah kami tertibkan pada Juli lalu, mereka kembali berjualan ditempat yang dilarang ," kata Sekretaris Satpol PP Izmir Novian Hakim usai penertiban, Selasa (3/12)

Ia mengatakan secara keseluruhan, di tahun 2024 Satpol PP telah  menertibkan  sebanyak  enam kali. Penertiban PKL  tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota.

Izmir menjelaskan dalam penertiban pihaknya turut bekerjasama dengan Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI-Polri.

"Bila dilihat dari penertiban besar-besaran awal Juli lalu, jumlah pelanggaran berkurang, tapi tetap saja ada yang melanggar," tuturnya.

Ia menuturkan, kesemrautan di lokasi  Pasar Pandan Sari cukup mengkhawatirkan, dimana lapak PKL yang kembali marak, kemacetan lalu lintas, serta banyaknya pengendara yang parkir sembarangan.

Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk rencana relokasi atau pengaturan PKL di tempat yang lebih tertata.

"Nanti kami akan duduk bersama mencari solusi jangka panjang, butuh waktu untuk pendekatan antara pemerintah dan PKL," katanya.

Lanjut Izmir, Satpol PP bersama PKL dan pemangku kepentingan lainnya akan mengkaji langkah konkret yang hari diambil kedepannya.

Dia menegaskan, untuk jangka pendek pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan pengamanan harian untuk menumbuhkan kesadaran para PKL secara bertahap.

"Untuk pengamanan setiap harinya kami juga akan turunkan sebanyak 10 personel setiap harinya yang akan berjaga disana," katanya.
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024