Tanjung Selor(ANTARA Kaltim) - Deputi Advokasi dan Informasi (Advin) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Abidin Siregar menyarankan apabila Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ingin membentuk kelembagaan KB sebaiknya berbentuk Perwakilan BKKBN.
“Bentuk Perwakilan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 37 tahun 2013 adalah solusi semntera sebelum daerah bisa membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD),†katanya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.
Ia mengatakan, batas waktu bentuk perwakilan BKKBN sampai Provinsi Kaltara sudah siap kemampuan anggaran, SDM dan mampu membentuk BKKBD kabupaten dan kota. Untuk itu BKKBN pusat menawarkan untuk sementara dibentuk Perwakilan BKKBN .
Abidin menjelaskan perbedaan antara Perwakilan BKKBN dan BKKBD adalah Perwakilan adalah kelembagaan vertical dibentuk oleh pemerintah pusat atas persetujuan Pemerintah Kaltara sedangkan BKKBD dibentuk oleh daerah.
Meskipun di Provinsi Kaltara sudah ada lembaga yang menangani KB yaitu Badan Pembangunan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan desa. Empat bidang ditangani oleh satu SKPD.
Dikatakannya setelah dilakukan pertemuan dengan Pj Gubernur, betapa pentingnya aspek pembangunan kependudukan dan keluarga maka perlu dibentuk kelembagaan tersendiri, supaya kerjanya bisa maksimal karena itulah ada pilihan.
Lanjut Abidin sebelum dibentuknya kelembagaan KB di Provinsi Kaltara maka Perwakilan BKKBN Kaltim bekerjasama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan analisis dan kajian, sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan kelembagaan.
“Saya memberikan apresiasi terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara , Irianto Lambrie yang merespon pembentukan kelambagaan KB di Provinsi ini,†katanya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di Provinsi tersebut dinilai penting dan perlu.
“ Pembentukan kelembagaan KB sudah jelas seperti yang diamanatkan UU No.52 tahun 2009 dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga,†katanya di Tanjung Selor,†katanya.
Menurutnya Provinsi Kaltara akan membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) seperti halnya Badan Pengelola Perbatasan Daerah, karena lembaga ini fungsi utamanya menyiapkan kuliatas Sumber Daya Manusia (SDM) , kesehatan ibu dan anak, kecerdasan , pembentukan keluarga bahagia.
Diakuinya jika kelembagaan KB hanya ditangani seksi atau bidang maka tidak akan optimal, maka dia nanti mengusulkan kepada DPRD Provinsi Kaltara jika telah terbentuk , sehingga memiliki kewenangan lebih luas untuk membuat Peratuan Daerah (Perda).
“Saya tegaskan apabila saya masih menjabat InsyaAllah saya akan membentuk Kelembagaan BKKBD,†kata Irianto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
“Bentuk Perwakilan sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 37 tahun 2013 adalah solusi semntera sebelum daerah bisa membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD),†katanya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.
Ia mengatakan, batas waktu bentuk perwakilan BKKBN sampai Provinsi Kaltara sudah siap kemampuan anggaran, SDM dan mampu membentuk BKKBD kabupaten dan kota. Untuk itu BKKBN pusat menawarkan untuk sementara dibentuk Perwakilan BKKBN .
Abidin menjelaskan perbedaan antara Perwakilan BKKBN dan BKKBD adalah Perwakilan adalah kelembagaan vertical dibentuk oleh pemerintah pusat atas persetujuan Pemerintah Kaltara sedangkan BKKBD dibentuk oleh daerah.
Meskipun di Provinsi Kaltara sudah ada lembaga yang menangani KB yaitu Badan Pembangunan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan desa. Empat bidang ditangani oleh satu SKPD.
Dikatakannya setelah dilakukan pertemuan dengan Pj Gubernur, betapa pentingnya aspek pembangunan kependudukan dan keluarga maka perlu dibentuk kelembagaan tersendiri, supaya kerjanya bisa maksimal karena itulah ada pilihan.
Lanjut Abidin sebelum dibentuknya kelembagaan KB di Provinsi Kaltara maka Perwakilan BKKBN Kaltim bekerjasama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan analisis dan kajian, sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan kelembagaan.
“Saya memberikan apresiasi terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara , Irianto Lambrie yang merespon pembentukan kelambagaan KB di Provinsi ini,†katanya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di Provinsi tersebut dinilai penting dan perlu.
“ Pembentukan kelembagaan KB sudah jelas seperti yang diamanatkan UU No.52 tahun 2009 dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga,†katanya di Tanjung Selor,†katanya.
Menurutnya Provinsi Kaltara akan membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) seperti halnya Badan Pengelola Perbatasan Daerah, karena lembaga ini fungsi utamanya menyiapkan kuliatas Sumber Daya Manusia (SDM) , kesehatan ibu dan anak, kecerdasan , pembentukan keluarga bahagia.
Diakuinya jika kelembagaan KB hanya ditangani seksi atau bidang maka tidak akan optimal, maka dia nanti mengusulkan kepada DPRD Provinsi Kaltara jika telah terbentuk , sehingga memiliki kewenangan lebih luas untuk membuat Peratuan Daerah (Perda).
“Saya tegaskan apabila saya masih menjabat InsyaAllah saya akan membentuk Kelembagaan BKKBD,†kata Irianto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014