Sangatta (ANTARA Kaltim0 - Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur menganggarkan dana sebesar Rp990 juta untuk memulangkan 86 pekerja seks komersial (PSK) dan 13 mucikari di lokalisasi Kampung Kajang.
"Anggaran sebesar Rp990 yang bersumber dari APBD Perubahan 2014 ini sudah siap untuk disalurkan untuk memulangkan 86 PSK dan 13 mucikari ke kampung halamannya masing-masing," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Aji Kifly Oesman di Sangatta, Senin.
Didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Wildaniar, dia mengatakan anggaran untuk pemulangan mereka sudah tersedia, tinggal disalurkan.
Menurut dia, setiap PSK dan mucikari akan diberikan dana masing-masing sebesar Rp10 juta sebagai konpensasi untuk menghentikan aktivitasnya dan biaya pemulangan ke daerah asalnya masing-masing.
"Setelah PSK dan mucikari mendapatkan Rp10 juta mereka wajib keluar dari lokalisasi dan kembali ke kampung halamannya. Untuk mendapatkan dana pemulangan itu syaratnya ada rekomendasi dari Ketua RT setempat hingga Camat dan membuka rekening serta mengisi formulir yang disediakan Dinas Sosial kabupaten Kutai Timur," ujarnya.
Hanya saja, kata Kifly, sampai saat ini pihaknya masih kesulitan untuk melakukan pembayaran, karena belum ada dasar hukumnya.
"Kami sudah berkonsultasi dengan Badan Pemerika Keuangan (BPKP) meminta masukan agar penyalurannya tidak menyalahi aturan dan ketentuan, ternyata sulit dilakukan," katanya.
Dia mengatakan inilah salah satu hambatan kami sehingga belum memberikan dana pemulangan tersebut, karena tidak kuat dasar hukumnya kalau menggunakan Surat Keputusan (SK) bupati.
Kifly mengakui berbeda dengan kasus di lokalisasi Doli Surabaya Jawa Timur, pemerintah memberikan dana melalui semacam LSM atau organsiasi lembaga kesejehteraan sosial (LKS).
Dana konpensasi itu, kata dia, dihibahkan kepada PSK melalui lembaga kesejahteraan sosial, sedangkan di Kutim ini belum terbentuk. Itulah kendalanya, padahal dana tersebut harus sudah dilaksanakan sebelum minggu kedua bulan desember mendatang.
Jika sebelum Desember dana konpensasi diberikan, katanya, maka Satpol PP akan mengawal lokalisasi selama dua bulan untuk memastikan mereka tidak kembali.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Anggaran sebesar Rp990 yang bersumber dari APBD Perubahan 2014 ini sudah siap untuk disalurkan untuk memulangkan 86 PSK dan 13 mucikari ke kampung halamannya masing-masing," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur Aji Kifly Oesman di Sangatta, Senin.
Didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Wildaniar, dia mengatakan anggaran untuk pemulangan mereka sudah tersedia, tinggal disalurkan.
Menurut dia, setiap PSK dan mucikari akan diberikan dana masing-masing sebesar Rp10 juta sebagai konpensasi untuk menghentikan aktivitasnya dan biaya pemulangan ke daerah asalnya masing-masing.
"Setelah PSK dan mucikari mendapatkan Rp10 juta mereka wajib keluar dari lokalisasi dan kembali ke kampung halamannya. Untuk mendapatkan dana pemulangan itu syaratnya ada rekomendasi dari Ketua RT setempat hingga Camat dan membuka rekening serta mengisi formulir yang disediakan Dinas Sosial kabupaten Kutai Timur," ujarnya.
Hanya saja, kata Kifly, sampai saat ini pihaknya masih kesulitan untuk melakukan pembayaran, karena belum ada dasar hukumnya.
"Kami sudah berkonsultasi dengan Badan Pemerika Keuangan (BPKP) meminta masukan agar penyalurannya tidak menyalahi aturan dan ketentuan, ternyata sulit dilakukan," katanya.
Dia mengatakan inilah salah satu hambatan kami sehingga belum memberikan dana pemulangan tersebut, karena tidak kuat dasar hukumnya kalau menggunakan Surat Keputusan (SK) bupati.
Kifly mengakui berbeda dengan kasus di lokalisasi Doli Surabaya Jawa Timur, pemerintah memberikan dana melalui semacam LSM atau organsiasi lembaga kesejehteraan sosial (LKS).
Dana konpensasi itu, kata dia, dihibahkan kepada PSK melalui lembaga kesejahteraan sosial, sedangkan di Kutim ini belum terbentuk. Itulah kendalanya, padahal dana tersebut harus sudah dilaksanakan sebelum minggu kedua bulan desember mendatang.
Jika sebelum Desember dana konpensasi diberikan, katanya, maka Satpol PP akan mengawal lokalisasi selama dua bulan untuk memastikan mereka tidak kembali.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014