Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan 851,63 gram jenis sabu dan ganja, 103 butir ekstasi/ ineks, 15.180 butir dobel L, dan ribuan barang ilegal, setelah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan negeri setempat.
 
"Ribuan barang ilegal maupun barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain 1.801 unit kosmetik dari berbagai merek dan jenis, 110 unit handphone, 29 bilah senjata tajam, dan 160 buah barang bukti lain," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Kamis.
 
Pemusnahan barang ilegal dan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Bea Cukai, Dinas Kesehatan, serta dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
 
Firmansyah didampingi Iswan Noor, selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari setempat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang-barang yang berasal dari tiga perkara yakni keamanan negara, ketertiban umum, dan perkara tindak pidana umum lain.
 
Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda, merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam rangka penuntasan penanganan perkara.
 
"Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang ditangani sejak Januari hingga September 2024. Meski demikian, masih ada beberapa perkara yang belum tuntas, sehingga kemungkinan dalam dua atau tiga pekan ke depan akan ada pemusnahan barang bukti lagi," ujar Iswan.
 
Sementara dalam pemusnahan ribuan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara, seperti untuk narkoba baik jenis sabu-sabu, pil, maupun ekstasi dilebur dalam air dan diblender, lantas dibuang.
 
Kemudian untuk jenis kosmetik dan barang lain yang mudah dilalap api dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk pemusnahan handphone dilakukan dengan dipukul menggunakan palu sampai tak berbentuk handphone lagi.
Petugas sedang memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar di halaman Kejari Samarinda, Kamis (24/10) (Antara/ M Ghofar)
 
Pemusnahan yang paling sulit adalah terhadap 29 bilah senjata tajam baik berupa badik, pisau, parang, dan lainnya, karena harus dipotong menggunakan gerindra satu per satu, sehingga petugas pemotong senjata tajam membutuhkan waktu hingga beberapa menit untuk satu senjata tajam.
 
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024