Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan bantuan hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
"Perjanjian itu menjadi landasan dan pedoman bagi KPU dan Kejati dalam melaksanakan kerja sama. Tujuannya, peningkatan sinergi dan komitmen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Rabu.
Fahmi menjelaskan ruang lingkup perjanjian meliputi penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.
Ada pun hal yang menjadi penguatan KPU Kaltim dalam perjanjian kerja sama tersebut, antara lain menyediakan, menukar, memanfaatkan, menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, dan validitas data dan/atau informasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diperlukan Kejati.
"Kami juga berkewajiban menyampaikan perkembangan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada Kejati, dengan melibatkan Kejati dalam berbagai tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024," ujar Fahmi.
Sementara, Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya berharap kerja sama itu diharapkan berjalan lancar dengan komitmen lembaganya untuk memberikan bantuan hukum.
Selain bantuan hukum, Kejati Kaltim juga berkomitmen memberikan pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai kebutuhan KPU Kaltim.
"Jika ada permasalahan hukum, KPU dapat meminta pertimbangan hukum kepada Kejati dengan surat tugas khusus. Kami akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan tahapan Pemilu," ujar Iman Wijaya.
Penandatanganan kerja sama itu juga dilakukan secara serentak antara KPU dan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota di Kaltim.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024