Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pejabat Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie meminta pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan secepatnya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 171.2/686/Pem.I/IX/2014 tertanggal 15 September 2014.
"Tidak mungkin menerbitkan SK baru yang membatalkan SK sebelumnya yang menetapkan Danni Iskandar dari Partai Demokrat sebagai ketua dan dua wakil ketua masing-masing Hj Nursam dari Partai Gerindra dan Abdul Hafid Achmad dari Partai Hanura," katanya di Bulungan, Kamis.
Ia mengatakan SK yang diterbitkan (Gubernur Kaltara) sudah sesuai dengan aspek legalnya sehingga tidak mungkin ada SK lain. SK untuk pimpinan DPRD Nunukan sudah selesai dan tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pihak lain yang mempolitisasi," kata Irianto Lambrie.
Mengenai kisruh di internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Dermokrat Nunukan, dia mengatakan bukan menjadi ranah pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetapi menjadi urusan internal Partai Demokrat sendiri.
Dua mengatakan kisruh penentuan nama calon Ketua DPRD Nunukan periode 2014-2019 yang menyebabkan pelantikan pimpinan dewan tertunda hingga saat ini tidak akan mempengaruhi SK Pejabat Gubernur Kalimantan Utara.
Terbitnya SK Pejabat Gubernur Kalimantan Utara tentang penetapan pimpinan DPRD Nunukan telah sesuai dengan prosedur yakni risalah rapat paripurna melalui usulan masing-masing fraksi.
"SK Gubernur (Kaltara) tidak mungkin diterbitkan kalau tidak ada risalah hasil rapat paripurna DPRD Nunukan yang diajukan berdasarkan surat pengantar Bupati Nunukan (Drs Basri)," kata dia.
Irianto Lambrie menambahkan, SK Pejabat Gubernur Kaltara telah sah secara hukum sehingga sebaiknya pimpinan DPRD setempat secepatnya dilantik agar tugas-tugas dan tanggung jawab yang telah menunggu dapat dirampungkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketika ditanya soal keberadaan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat nomor 225/SK/DPP.PD/IX/2014 tertanggal 19 September 2014 yang merekomendasikan nama Irwan Sabri sebagai Ketua DPRD Nunukan periode 2014-2019, dia mengatakan itu tidak membatalkan SK Pejabat Gubernur Kakltara karena telah terlambat.
Semestinya, kata dia, SK DPP Partai Demokrat tersebut disampaikan sebelum rapat paripurna tentang penetapan pimpinan DPRD Nunukan.
Ia mengharapkan, agar nama-nama yang tertera dalam SK Gubernur Kaltara segera dilantik dan jika berkeinginan mengusulkan nama baru dari partai bersangkutan maka dapat dilakukan pergantian melalui rapat paripurna kembali.
"Sebaiknya pimpinan DPRD Nunukan secepatnya dilantik agar tidak menimbulkan ketidakpastian karena pimpinan definitif dewan itu penting supaya tidak mengganggu penetapan APBD Perubahan dan APBD 2015," kata Irianto Lambrie. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Tidak mungkin menerbitkan SK baru yang membatalkan SK sebelumnya yang menetapkan Danni Iskandar dari Partai Demokrat sebagai ketua dan dua wakil ketua masing-masing Hj Nursam dari Partai Gerindra dan Abdul Hafid Achmad dari Partai Hanura," katanya di Bulungan, Kamis.
Ia mengatakan SK yang diterbitkan (Gubernur Kaltara) sudah sesuai dengan aspek legalnya sehingga tidak mungkin ada SK lain. SK untuk pimpinan DPRD Nunukan sudah selesai dan tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pihak lain yang mempolitisasi," kata Irianto Lambrie.
Mengenai kisruh di internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Dermokrat Nunukan, dia mengatakan bukan menjadi ranah pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetapi menjadi urusan internal Partai Demokrat sendiri.
Dua mengatakan kisruh penentuan nama calon Ketua DPRD Nunukan periode 2014-2019 yang menyebabkan pelantikan pimpinan dewan tertunda hingga saat ini tidak akan mempengaruhi SK Pejabat Gubernur Kalimantan Utara.
Terbitnya SK Pejabat Gubernur Kalimantan Utara tentang penetapan pimpinan DPRD Nunukan telah sesuai dengan prosedur yakni risalah rapat paripurna melalui usulan masing-masing fraksi.
"SK Gubernur (Kaltara) tidak mungkin diterbitkan kalau tidak ada risalah hasil rapat paripurna DPRD Nunukan yang diajukan berdasarkan surat pengantar Bupati Nunukan (Drs Basri)," kata dia.
Irianto Lambrie menambahkan, SK Pejabat Gubernur Kaltara telah sah secara hukum sehingga sebaiknya pimpinan DPRD setempat secepatnya dilantik agar tugas-tugas dan tanggung jawab yang telah menunggu dapat dirampungkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketika ditanya soal keberadaan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat nomor 225/SK/DPP.PD/IX/2014 tertanggal 19 September 2014 yang merekomendasikan nama Irwan Sabri sebagai Ketua DPRD Nunukan periode 2014-2019, dia mengatakan itu tidak membatalkan SK Pejabat Gubernur Kakltara karena telah terlambat.
Semestinya, kata dia, SK DPP Partai Demokrat tersebut disampaikan sebelum rapat paripurna tentang penetapan pimpinan DPRD Nunukan.
Ia mengharapkan, agar nama-nama yang tertera dalam SK Gubernur Kaltara segera dilantik dan jika berkeinginan mengusulkan nama baru dari partai bersangkutan maka dapat dilakukan pergantian melalui rapat paripurna kembali.
"Sebaiknya pimpinan DPRD Nunukan secepatnya dilantik agar tidak menimbulkan ketidakpastian karena pimpinan definitif dewan itu penting supaya tidak mengganggu penetapan APBD Perubahan dan APBD 2015," kata Irianto Lambrie. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014