Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur (DPK Kaltim) memberi penghargaan kepada enam penerbit lokal, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi atas kontribusi mereka dalam penerbitan dan penyimpanan karya cetak dan karya rekam.
"Penghargaan tahun 2024 ini diberikan kepada enam penerbit lokal sebagai implementasi dari Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR)," ujar Kepala DPK Provinsi Kaltim Muhammad Syafranuddin di Tanah Grogot, Senin.
Keenam penerbit lokal itu (sesuai urutan peringkat) adalah Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, Bank Indonesia setempat, CV RV Pustaka Horizon, Kantor Bahasa Kaltim Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi.
Kemudian, Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim Direktorat Jenderal Kebudayaan RI, lantas Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim.
Penghargaan itu diserahkan kepada masing-masing perwakilan penerima pada acara sosialisasi Aplikasi Pustaka Borneo di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DPK) Kabupaten Paser, di Tanah Grogot Senin ini.
Enam penerbit lokal yang mendapatkan penghargaan itu ditetapkan setelah dilakukan seleksi oleh tim. Dari 50 penerbit lokal, terpilih enam peringkat berikut jumlah judul penerbitan.
Rinciannya, Badan Pusat Statistik Kaltim menerbitkan 400 judul, Bank Indonesia sebanyak 275 judul, CV RV Pustaka Horizon 175 judul, Kantor Bahasa Kaltim 172 judul, Balai Pelestarian Cagar Budaya Kaltim 60 judul, dan Bappeda Kaltim sebanyak 50 judul.
Selain memberikan penghargaan, saat yang sama DKP Provinsi Kaltim juga menggelar sosialisasi Aplikasi Pustaka Borneo, yakni aplikasi yang menjadi wadah literasi masyarakat tentang keunggulan budaya dan etnis Kaltim.
Ia mengatakan sosialisasi ini dalam rangka menginventarisir naskah-naskah kuno, apalagi di Kabupaten Paser terdapat kesultanan yang pasti telah memiliki naskah-naskah kuno yang mungkin saja belum tergali.
"Naskah-naskah kuno itu sumber informasi untuk merangkai sejarah. Di Paser ada sejarah Putri Petung yang bisa digali lebih dalam," kata mantan Kapala Biro Humas Provinsi Kaltim ini.
Ia juga mengatakan bahwa Kabupaten Paser memiliki sejarah yang kini merupakan bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dulunya masuk wilayah Kabupaten Paser.*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024