Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Samarinda, saat ini tengah menangani lima kasus dugaan korupsi, termasuk dugaan korupsi di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Constantein Ansanay SH. CN, kepada wartawan Kamis mengatakan, kelima kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
"Jadi, selama 2014 kami menangani lima kasus dugaan korupsi dan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Tentunya, di tahap itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami belum bisa menyebutkan secara detail nama-nama mereka sebab masih dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka lain," tutur Constantein Ansanay.
Kelima kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut, kata Constantein, di antaranya dugaan korupsi di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, dugaan korupsi PAD (pendapatan asli daerah) atas pengelolaan Stadion Madya Sempaja, kasus suap pada pembangunan rumah layak huni dan dugaan korupsi dana Bosda.
"Kami juga belum bisa menjelaskan lebih detail lagi terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kelima dugaan kasus korupsi tersebut sebab masih akan dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim," ujar Constantein.
Pada penanganan kasus korupsi selama 2014, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Samarinda telah mengembalikan uang Rp1,6 miliar ke kas negara.
Kejaksaan Negeri Samarinda tambah dia, juga pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pada 28 proyek di lingkup Pemerintah Kota Samarinda, namun penyelidikan tersebut dihentikan setelah dilakukan pengembalian uang lebih Rp10 miliar ke kas daerah.
"Dari 28 proyek yang sempat kami lakukan penyelidikan itu, 17 proyek Bina Marga dan 11 proyek Cipta Karya namun penyelidikan akhirnya kami hentikan karena mereka dianggap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang lebih Rp10 miliar sehingga tidak ada kerugian negara dan tidak terjadi tindak pidana korupsi," ungkap Constantein Ansanay. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Constantein Ansanay SH. CN, kepada wartawan Kamis mengatakan, kelima kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
"Jadi, selama 2014 kami menangani lima kasus dugaan korupsi dan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Tentunya, di tahap itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami belum bisa menyebutkan secara detail nama-nama mereka sebab masih dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka lain," tutur Constantein Ansanay.
Kelima kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut, kata Constantein, di antaranya dugaan korupsi di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, dugaan korupsi PAD (pendapatan asli daerah) atas pengelolaan Stadion Madya Sempaja, kasus suap pada pembangunan rumah layak huni dan dugaan korupsi dana Bosda.
"Kami juga belum bisa menjelaskan lebih detail lagi terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kelima dugaan kasus korupsi tersebut sebab masih akan dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim," ujar Constantein.
Pada penanganan kasus korupsi selama 2014, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Samarinda telah mengembalikan uang Rp1,6 miliar ke kas negara.
Kejaksaan Negeri Samarinda tambah dia, juga pernah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pada 28 proyek di lingkup Pemerintah Kota Samarinda, namun penyelidikan tersebut dihentikan setelah dilakukan pengembalian uang lebih Rp10 miliar ke kas daerah.
"Dari 28 proyek yang sempat kami lakukan penyelidikan itu, 17 proyek Bina Marga dan 11 proyek Cipta Karya namun penyelidikan akhirnya kami hentikan karena mereka dianggap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang lebih Rp10 miliar sehingga tidak ada kerugian negara dan tidak terjadi tindak pidana korupsi," ungkap Constantein Ansanay. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014