Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Samarinda, memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan senilai Rp2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Constantein Ansanay SH. CN, kepada wartawan, Kamis, mengatakan barang bukti berbagai jenis itu berasal dari kasus yang ditangani penyidik dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini (Kamis) terdiri dari sembilan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda sejak dua tahun lalu sampai sekarang. Kalau nilai barang bukti yang dimusnahkan kami tidak bisa merinci, tetapi berdasarkan jumlah bisa mencapai Rp2 miliar bahkan bisa lebih. Untuk barang bukti narkoba saja nilainya sekitar Rp800 juta," ungkap Constantein Ansanay.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu juga dihadiri, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan dari sembilan perkara itu terbanyak kasus narkoba yakni mencapai 207 perkara, kasus perjudian sebanyak 34 perkara, senjata tajam 21 perkara, kesehatan 10 perkara, kasus tindak pidana seperi pencurian, penipuan, pembunuhan dan penganiayaan sebanyak enam perkara, perlindungan anak lima perkara, kasus migas lima perkara, VCD porno dan uang palsu masing-masing satu perkara.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni, 83 gram, 89 butir ekstasi, 259, 988 butir butir dobel L, sebanyak 31 jenis alat isap sabu, Rp2.250.000 uang palsu, 285 keping DVD porno, 102 unit telepon genggam, sebanyak 30 bilah senjata tajam berbagai jenis, 11.652 botol jamu ilegal, sebanyak 277 kupon judi, 53 bungkus rokok, 272 saschet jamu ilegal serta sebanyak 33. 947 butir kosmetik.
"Berdasarkan barang bukti yang disita dan telah dimusnahkan hari ini, memang kasus narkotika di Kota Samairnda yang paling menonjol dengan 207 perkara. Ini yang harus menjadi perhatian serius sebab narkotika merupakan musuh bersama yang harus diberantas," katanya.
"Sementara, kasus kriminal juga masih cukup tinggi dan rata-ata sebulan mencapai 200 perkara, termasuk di dalamnya, kasus narkoba, perlindungan anak, penganiayaan dan pencurian," ungkap Constantein Ansanay.
Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan pemerintah setempat memberi apresiasi kepada pihak Kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan TNI atas pengungkapan berbagai kasus kejahatan di daerah itu.
"Pemkot Samarinda menyampaikan penghargaan dan terima kasih sebab pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu bukti penegakan hukum yang berjalan dengan baik dalam proses yang tuntas baik pelaku maupun barang bukti yang disita. Tentu ini sangat mendukung pertumbuhan Kota Samarinda," kata Nusyirwan Ismal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Constantein Ansanay SH. CN, kepada wartawan, Kamis, mengatakan barang bukti berbagai jenis itu berasal dari kasus yang ditangani penyidik dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini (Kamis) terdiri dari sembilan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Samarinda sejak dua tahun lalu sampai sekarang. Kalau nilai barang bukti yang dimusnahkan kami tidak bisa merinci, tetapi berdasarkan jumlah bisa mencapai Rp2 miliar bahkan bisa lebih. Untuk barang bukti narkoba saja nilainya sekitar Rp800 juta," ungkap Constantein Ansanay.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu juga dihadiri, Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan dari sembilan perkara itu terbanyak kasus narkoba yakni mencapai 207 perkara, kasus perjudian sebanyak 34 perkara, senjata tajam 21 perkara, kesehatan 10 perkara, kasus tindak pidana seperi pencurian, penipuan, pembunuhan dan penganiayaan sebanyak enam perkara, perlindungan anak lima perkara, kasus migas lima perkara, VCD porno dan uang palsu masing-masing satu perkara.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni, 83 gram, 89 butir ekstasi, 259, 988 butir butir dobel L, sebanyak 31 jenis alat isap sabu, Rp2.250.000 uang palsu, 285 keping DVD porno, 102 unit telepon genggam, sebanyak 30 bilah senjata tajam berbagai jenis, 11.652 botol jamu ilegal, sebanyak 277 kupon judi, 53 bungkus rokok, 272 saschet jamu ilegal serta sebanyak 33. 947 butir kosmetik.
"Berdasarkan barang bukti yang disita dan telah dimusnahkan hari ini, memang kasus narkotika di Kota Samairnda yang paling menonjol dengan 207 perkara. Ini yang harus menjadi perhatian serius sebab narkotika merupakan musuh bersama yang harus diberantas," katanya.
"Sementara, kasus kriminal juga masih cukup tinggi dan rata-ata sebulan mencapai 200 perkara, termasuk di dalamnya, kasus narkoba, perlindungan anak, penganiayaan dan pencurian," ungkap Constantein Ansanay.
Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan pemerintah setempat memberi apresiasi kepada pihak Kejaksaan, kepolisian, pengadilan dan TNI atas pengungkapan berbagai kasus kejahatan di daerah itu.
"Pemkot Samarinda menyampaikan penghargaan dan terima kasih sebab pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu bukti penegakan hukum yang berjalan dengan baik dalam proses yang tuntas baik pelaku maupun barang bukti yang disita. Tentu ini sangat mendukung pertumbuhan Kota Samarinda," kata Nusyirwan Ismal. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014