Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur memberikan perintah kepada Dinas Kesehatan setempat untuk membentuk tim penanganan dan penyempurnaan pelayanan publik di RSUD Abdul Wahab Syahranie, Samarinda.
"Ketuanya saya minta dari Dinkes, di dalamnya ada Inspektorat, Bappeda, Biro Organisasi, BKD dan RSUD AW Syahranie,” jelas Akmal Malik di Samarinda, Sabtu.
Pembentukan tim tersebut tidak lepas dari sejumlah peristiwa yang terjadi di rumah sakit berpelat merah tersebut, diantaranya kasus meninggalnya balita berumur enam bulan asal Muara Badak, Nadiva Putri Ananda, dalam proses penanganan di RSUD AW Syahranie dengan kondisi diindikasikan menderita diare, pada akhir Juni 2024 lalu.
"Jadi semua tadi saya minta menanggapi atas kejadian ini. Kita akan melakukan audit utuh," kata Akmal Malik.
Pada kesempatan itu, Akmal turut menyampaikan ucapan belasungkawa dan duka sedalam-dalamnya kepada Nadiva Putri Ananda.
“Sekali lagi kami bersedih atas kondisi seperti ini dan kami tidak berharap terjadi kondisi seperti itu. Kami langsung menanggapi secara cepat berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Kesehatan, tanpa bermaksud mencari kesalahan kita sebagai pelayan publik tentunya kita menyadari adanya hal-hal yang dibenahi ke depan,” ucap Akmal Malik.
Menurut Akmal, hal-hal yang perlu dilihat adalah apakah secara prosedural sudah sesuai, secara standar operasional prosedur (SOP), atau infrastrukturnya kurang.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini meminta kepada Squad Team ini paling lama satu bulan sudah melapor kepadanya. Terkait dengan bagaimana sistem yang berjalan sekarang. Bagaimana persoalan anggaran, bagaimana persoalan lembaganya , bagaimana persoalan pembiayaan dan sebagainya.
"Saya minta satu bulan, dan besok di buat SK nya," tegasnya.
Setelah itu, lanjut Akmal, nanti akan dilihat langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Jadi ini adalah bagian dari reformasi cara kerja birokrasi.
"Ini adalah langkah untuk memperbaiki pelayanan publik ke depan. Tugasnya pemerintah itu melayani masyarakat, kalau ada pelayanan yang kurang kita perbaiki. Tapi jangan perbaikan itu dilakukan hanya pendekatannya parsial saja, dari aspek kesehatan saja, tapi juga ada mungkin persoalan kepegawaian yang terjadi," jelasnya.
Selain itu, ujar Akmal, pihaknya juga melakukan tinjauan terhadap kasus yang terjadi sekarang, yaitu tiga orang pegawai RSUD AWS, dua PNS dan satu tenaga honorer yang harus menghadapi permasalahan hukum.
Akmal tidak menampik bahwa ada persoalan sistem yang harus dibenahi, apakah terkait kelalaian atau murni terjadi tindak penipuan.
"Kita lakukan review lengkap, saya libatkan lima OPD masing-masing dengan keahliannya, untuk kemudian menyampaikan apa yang terjadi. Setelah itu nanti kita lihat kalau memang ada yang kurang kita benahi. Kalau ada yang pantas mendapatkan reward kita kasih. Kalau ada yang salah kita kasih punishment," kata Akmal Malik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Ketuanya saya minta dari Dinkes, di dalamnya ada Inspektorat, Bappeda, Biro Organisasi, BKD dan RSUD AW Syahranie,” jelas Akmal Malik di Samarinda, Sabtu.
Pembentukan tim tersebut tidak lepas dari sejumlah peristiwa yang terjadi di rumah sakit berpelat merah tersebut, diantaranya kasus meninggalnya balita berumur enam bulan asal Muara Badak, Nadiva Putri Ananda, dalam proses penanganan di RSUD AW Syahranie dengan kondisi diindikasikan menderita diare, pada akhir Juni 2024 lalu.
"Jadi semua tadi saya minta menanggapi atas kejadian ini. Kita akan melakukan audit utuh," kata Akmal Malik.
Pada kesempatan itu, Akmal turut menyampaikan ucapan belasungkawa dan duka sedalam-dalamnya kepada Nadiva Putri Ananda.
“Sekali lagi kami bersedih atas kondisi seperti ini dan kami tidak berharap terjadi kondisi seperti itu. Kami langsung menanggapi secara cepat berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Kesehatan, tanpa bermaksud mencari kesalahan kita sebagai pelayan publik tentunya kita menyadari adanya hal-hal yang dibenahi ke depan,” ucap Akmal Malik.
Menurut Akmal, hal-hal yang perlu dilihat adalah apakah secara prosedural sudah sesuai, secara standar operasional prosedur (SOP), atau infrastrukturnya kurang.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini meminta kepada Squad Team ini paling lama satu bulan sudah melapor kepadanya. Terkait dengan bagaimana sistem yang berjalan sekarang. Bagaimana persoalan anggaran, bagaimana persoalan lembaganya , bagaimana persoalan pembiayaan dan sebagainya.
"Saya minta satu bulan, dan besok di buat SK nya," tegasnya.
Setelah itu, lanjut Akmal, nanti akan dilihat langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Jadi ini adalah bagian dari reformasi cara kerja birokrasi.
"Ini adalah langkah untuk memperbaiki pelayanan publik ke depan. Tugasnya pemerintah itu melayani masyarakat, kalau ada pelayanan yang kurang kita perbaiki. Tapi jangan perbaikan itu dilakukan hanya pendekatannya parsial saja, dari aspek kesehatan saja, tapi juga ada mungkin persoalan kepegawaian yang terjadi," jelasnya.
Selain itu, ujar Akmal, pihaknya juga melakukan tinjauan terhadap kasus yang terjadi sekarang, yaitu tiga orang pegawai RSUD AWS, dua PNS dan satu tenaga honorer yang harus menghadapi permasalahan hukum.
Akmal tidak menampik bahwa ada persoalan sistem yang harus dibenahi, apakah terkait kelalaian atau murni terjadi tindak penipuan.
"Kita lakukan review lengkap, saya libatkan lima OPD masing-masing dengan keahliannya, untuk kemudian menyampaikan apa yang terjadi. Setelah itu nanti kita lihat kalau memang ada yang kurang kita benahi. Kalau ada yang pantas mendapatkan reward kita kasih. Kalau ada yang salah kita kasih punishment," kata Akmal Malik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024