Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adward Skenda Putra mengatakan pihaknya terus menggencarkan razia angkutan baik angkutan barang maupun penumpang untuk mengantisipasi kecelakaan lalulintas.
"Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, terjadinya musibah kecelakaan akibat kendaraan yang digunakan tidak laik jalan," katanya, di Balikpapan, Senin (24/6).
Adward Skenda yang akrab disapa Edo menjelaskan banyak terjadi kecelakaan lalulintas di Kota Balikpapan, setelah dicek ternyata kendaraan tersebut sudah tidak memiliki dokumen uji KIR atau ada dokumennya namun sudah tidak berlaku lagi.
"Sehingga tidak diketahui apakah kendaraan itu laik untuk beroperasi atau tidak mengingat tidak ada dokumennya," tuturnya.
Edo menjelaskan, dari beberapa kali penertiban yang dilakukan DIshub setidaknya ada 50 lebih kendaraan yang terjaring, mayoritas angkutan umum dan khususnya tidak dilengkapi KIR.
“Ada yang mati KIR bahkan tidak punya KIR,” ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya akan menilang kendaraan yang tidak melengkapi semua dokumen dan langsung diajukan sidang ke pengadilan.
Menurut Edo, razia ini dinilai efektif karena para pengemudi saat ini kembali mulai ramai mengikuti aturan KIR dan perpanjangan KIR-nya.
Di sisi lain, Edo mengungkapkan bahwa saat ini pengujian kendaraan bermotor sudah gratis, kendati demikian tidak berbanding lurus dengan tingkat layanan, sehingga hasil evaluasinya ada sesuatu yang salah.
“Jika dulu masih berbayar pelayanan baik, tapi gratis malah turun,” ujarnya.
Edo menuturkan berdasarkan Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.
Dikutip dari buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android karya Hadwitya dan Sofywan (2019), uji KIR ini wajib dilakukan oleh pemilik mobil setiap 6 bulan sekali.
"Tujuannya untuk memastikan jika kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan. Dengan begitu, kecelakaan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan pun dapat dicegah," ujar Edo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, terjadinya musibah kecelakaan akibat kendaraan yang digunakan tidak laik jalan," katanya, di Balikpapan, Senin (24/6).
Adward Skenda yang akrab disapa Edo menjelaskan banyak terjadi kecelakaan lalulintas di Kota Balikpapan, setelah dicek ternyata kendaraan tersebut sudah tidak memiliki dokumen uji KIR atau ada dokumennya namun sudah tidak berlaku lagi.
"Sehingga tidak diketahui apakah kendaraan itu laik untuk beroperasi atau tidak mengingat tidak ada dokumennya," tuturnya.
Edo menjelaskan, dari beberapa kali penertiban yang dilakukan DIshub setidaknya ada 50 lebih kendaraan yang terjaring, mayoritas angkutan umum dan khususnya tidak dilengkapi KIR.
“Ada yang mati KIR bahkan tidak punya KIR,” ucapnya.
Lanjutnya, pihaknya akan menilang kendaraan yang tidak melengkapi semua dokumen dan langsung diajukan sidang ke pengadilan.
Menurut Edo, razia ini dinilai efektif karena para pengemudi saat ini kembali mulai ramai mengikuti aturan KIR dan perpanjangan KIR-nya.
Di sisi lain, Edo mengungkapkan bahwa saat ini pengujian kendaraan bermotor sudah gratis, kendati demikian tidak berbanding lurus dengan tingkat layanan, sehingga hasil evaluasinya ada sesuatu yang salah.
“Jika dulu masih berbayar pelayanan baik, tapi gratis malah turun,” ujarnya.
Edo menuturkan berdasarkan Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan.
Dikutip dari buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android karya Hadwitya dan Sofywan (2019), uji KIR ini wajib dilakukan oleh pemilik mobil setiap 6 bulan sekali.
"Tujuannya untuk memastikan jika kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan. Dengan begitu, kecelakaan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan pun dapat dicegah," ujar Edo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024