Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengatur operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama perayaan hari raya kurban atau Idul Adha 1445 Hijriah.
"Aturan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) wali kota Nomor 300/307/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka hari raya Iduladha 1445 Hijriah," jelas asisten tata pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli kepada ANTARA, Minggu (16/7).
Dalam SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dijelaskan semua jenis usaha baik itu pub, bar, tempat karaoke, maupun tempat usaha yang menyediakan sarana musik dan panti kebugaran tutup selama dua hari, mulai dari hari ini.
"Mereka tutup mulai hari ini pukul 07.00 WITA , kemudian pada 18 Juni mereka baru boleh beroperasi kembali," tutur Zulkifli.
Zullkifi menegaskan penutupan itu juga berlaku untuk pub maupun bar yang ada di area hotel atau yang menggandeng hotel di Kota Balikpapan dalam arti tanpa pengecualian.
Sementara itu, untuk arena bola sodok Zulkifli menerangkan boleh beroperasi hingga malam ini pukul 23.00 WITA , berikutnya tutup dan kembali beroperasi juga pada 18 Juni mendatang.
Lanjut Zulkifli, aturan ini juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 26 tahun 2000 tentang izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan rekreasi umum.
"Kemudian Perda nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 13 tahun 2016 tentang penyediaan jasa internet," terangnya.
Oleh sebab itu, Zulkifli menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.
Hal itu merujuk bab VII pasal 14 dalam Perda nomor 26 tahun 2010. Maka, Zulkifli meminta para pelaku usaha untuk mentaati SE tersebut.
Sementara itu, untuk takbiran keliling kata Zulkifli dari Pemerintah Kota tidak mengadakan secara khusus.
"Kami tidak ada mengkoordinir atau mengadakan secara khusus untuk takbir keliling," ujar Zulkifli.
Terpisah, dari Kepolisan Resort Kota Balikpapan menyiapkan sebanyak 321 personel untuk pengamanan di Idul Adha.
"Kami melakukan pengamanan secara serempak di seluruh wilayah hukum Polresta Balikpapan," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Anton Firmanto.
Anton juga menjelaskan pihaknya juga melakukan pengamanan pada pelaksanaan ibadah Salat Ied di 72 titik tempat ibadah.
"72 titik itu termasuk 53 masjid dan 19 tempat lainnya seperti Lapangan Merdeka dan tempat serupa lainnya," ujar Kapolres Anton.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Aturan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) wali kota Nomor 300/307/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka hari raya Iduladha 1445 Hijriah," jelas asisten tata pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli kepada ANTARA, Minggu (16/7).
Dalam SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dijelaskan semua jenis usaha baik itu pub, bar, tempat karaoke, maupun tempat usaha yang menyediakan sarana musik dan panti kebugaran tutup selama dua hari, mulai dari hari ini.
"Mereka tutup mulai hari ini pukul 07.00 WITA , kemudian pada 18 Juni mereka baru boleh beroperasi kembali," tutur Zulkifli.
Zullkifi menegaskan penutupan itu juga berlaku untuk pub maupun bar yang ada di area hotel atau yang menggandeng hotel di Kota Balikpapan dalam arti tanpa pengecualian.
Sementara itu, untuk arena bola sodok Zulkifli menerangkan boleh beroperasi hingga malam ini pukul 23.00 WITA , berikutnya tutup dan kembali beroperasi juga pada 18 Juni mendatang.
Lanjut Zulkifli, aturan ini juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 26 tahun 2000 tentang izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan rekreasi umum.
"Kemudian Perda nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 13 tahun 2016 tentang penyediaan jasa internet," terangnya.
Oleh sebab itu, Zulkifli menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.
Hal itu merujuk bab VII pasal 14 dalam Perda nomor 26 tahun 2010. Maka, Zulkifli meminta para pelaku usaha untuk mentaati SE tersebut.
Sementara itu, untuk takbiran keliling kata Zulkifli dari Pemerintah Kota tidak mengadakan secara khusus.
"Kami tidak ada mengkoordinir atau mengadakan secara khusus untuk takbir keliling," ujar Zulkifli.
Terpisah, dari Kepolisan Resort Kota Balikpapan menyiapkan sebanyak 321 personel untuk pengamanan di Idul Adha.
"Kami melakukan pengamanan secara serempak di seluruh wilayah hukum Polresta Balikpapan," kata Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Anton Firmanto.
Anton juga menjelaskan pihaknya juga melakukan pengamanan pada pelaksanaan ibadah Salat Ied di 72 titik tempat ibadah.
"72 titik itu termasuk 53 masjid dan 19 tempat lainnya seperti Lapangan Merdeka dan tempat serupa lainnya," ujar Kapolres Anton.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024