Samarinda (ANTARA Kaltim) - Libur lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim ditetapkan selama sembilan hari, yakni dua hari libur nasional, tiga hari cuti bersama, dan empat hari libur ditambah Sabtu dan Minggu.

"Semua PNS Pemprov Kaltim harus memanfaatkan libur panjang ini dengan sebaik mungkin dan jangan menambah libur sendiri. Apabila kedapatan mangkir saat hari pertama kerja setelah libur panjang, akan dikenai teguran disiplin," kata Plt Sekprov Kaltim H Rusmadi , baru-baru ini.

Libur panjang itu berdasarkan surat edaran dari Wakil Gubernur Kaltim Nomor 061.2/4476/Org tentang ketentuan jam kerja aparat sipil negara pada Ramadhan 1435 hijriah/2014 Masehi.

Surat edara tersebut menetapkan bahwa libur untuk Hari Raya Iidul Fitri ditetapkan mulai 28 Juli dan 29 Juli untuk libur nasional dan 30 Juli hingga 1 Agustus untuk cuti bersama.

Untuk itu, PNS harus masuk kerja secara rutin mulai Senin, 4 Agustus. Saat hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri tersebut, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SKPD. Apabila ada yang belum masuk kerja, maka akan dikenai teguran disiplin.

Menurutnya, sanksi tersebut merupakan konsekwensi yang harus ditanggung semua PNS. Sedangkan jenis sanksinya akan menyesuaikan dengan jumlah ketidak hadirannya sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin pegawai.

Terkait fungsi pengawasan, pihaknya berencana melakukan sidak ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni untuk memastikan tingkat kehadiran pegawai pada 4 Agustus mendatang.

"Pada 4 Agustus mendatang, seperti biasa semua PNS harus apel pagi, setelah itu kami akan sidak ke sejumlah SKPD, tetapi belum tahu persis SKPD mana yang dituju lebih dulu, nanti akan disesuikan," katanya.

Dia berharap pegawai dapat memanfaatkan libur panjang lebaran ini dengan baik untuk melakukan silaturhami dan mengunjungi kerabat, sehingga saat masuk kerja, PNS sudah sudah siap kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kelonggaran yang diberikan untuk mudik dan silaturahmi sudah cukup panjang. Jangan sampai ada yang menambah libur karena ketidakhadiran pegawai akan mempengaruhi kinerja pemerintahan yang berujung pada penurunan kualitas pelayanan publik," ujar Rusmadi.    (*)

Pewarta:

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014