Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) ke depan bakal lebih bergairah dengan insentif dan kebijakan baru, yang dikeluarkan.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan strategi peningkatan produksi migas, yang signifikan adalah melakukan penemuan cadangan melalui eksplorasi masif, yang nantinya menjadi produksi.

Menurut dia, Kementerian ESDM telah menyempurnakan sejumlah kebijakan insentif eksplorasi maupun eksploitasi hulu migas sejak 2021, di samping akan ada kebijakan regulasi pendukung lainnya yang sedang difinalisasi.

Ia mengatakan investasi hulu migas ke depan akan semakin bergairah, utamanya gas bumi sebagai bagian dari transisi energi.

"Giant discovery minyak bumi terakhir adalah Blok Cepu awal tahun 2000-an. Namun, untuk gas bumi, ada giant discovery dalam dua tahun terakhir yaitu di Blok South Andaman, Blok Andaman II, dan Blok North Ganal. Kementerian ESDM telah melakukan perbaikan kebijakan maupun insentif hulu migas agar eksplorasi lebih menarik. Selain itu, kebijakan baru, juga sedang disiapkan," ungkap Ariana.

Menurut Ariana, setidaknya ada tiga kebijakan besar, yang membuat kegiatan migas lebih menarik dalam tiga tahun terakhir.

Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. "Ini mencakup antara lain split kontraktor bisa mencapai 50 persen, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery," ujarnya.

Ia mengatakan bukti bahwa kebijakan perbaikan tersebut berhasil yaitu telah didapat sebanyak 21 blok migas baru sejak 2021.

Jumlah blok baru tersebut meningkat dibandingkan periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM mempunyai tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang di-review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun ke depan.


Kebijakan kedua adalah privilege eksplorasi, antara lain kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan.

"Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun dan ada tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal, mungkin tidak terjadi," jelas Ariana Soemanto.

Ketiga adalah kebijakan insentif hulu migas melalui Kepmen ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan tersebut adalah untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat, dan perbaikan parameter, yang memengaruhi keekonomian lainnya.

Ariana menambahkan untuk kebijakan atau insentif yang sedang difinalisasi yaitu kebijakan kontrak bagi hasil gross split baru melalui peraturan Menteri ESDM.

"Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel agar lebih implementatif dan kepastian besaran split yang lebih menarik. Selain itu, ada juga split tambahan untuk migas nonkonvensional (MNK), yang ini juga penting sebagai stimulus MNK agar lebih bergairah," sebutnya.

Menurut Ariana Soemanto, kebijakan lainnya yang masih dalam pembahasan yaitu revisi PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas.

 

Pewarta: Kelik Dewanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024