Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pembenahan sarana prasarana parkir Pasar Penajam dan Pasar Babulu sebagai upaya menambah pendapatan di daerah yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka itu.

Pemerintah kabupaten mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir, kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Kamis, sebagai salah salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.
 
Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara mengoptimalkan pendapatan parkir, lanjut dia, di antaranya di Pasar Penajam dan Pasar Babulu.
 
 
Upaya untuk meningkatkan retribusi parkir pasar itu, katanya, dilakukan pembenahan dengan melengkapi sarana prasarana parkir yang kebutuhan anggaran dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
 
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun ini mulai memaksimalkan pungutan retribusi parkir kendaraan di Pasar Penajam dan Pasar Babulu untuk meningkatkan PAD.
 
"Setiap kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir Rp2.000 dan roda empat Rp4.000, sesuai ketentuan yang berlaku di dalam peraturan daerah," tambahnya.
 
Masyarakat yang masuk ke Pasar Penajam dan Pasar Babulu dengan menggunakan kendaraan telah dikenakan retribusi parkir, dan potensi pungutan retribusi itu bisa menyumbang pendapatan daerah.
 
Pengumpulan pungutan retribusi parkir di Pasar Penajam ditargetkan Rp600 juta selama satu tahun, dan di Pasar Babulu juga ditargetkan selama satu tahun retribusi yang dikumpulkan Rp600 juta.
 
"Kami optimistis retribusi parkir untuk masing-masing pasar capai Rp600 juta, jadi dalam satu tahun bisa kumpulkan sekitar Rp1,2 miliar," katanya.
 
Pungutan retribusi parkir juga akan dilakukan di sejumlah sejumlah fasilitas umum yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sertifikat kawasan wisata, pasar dan lainnya dengan payung hukum peraturan daerah, kata Alimuddin.
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024