Batalyon Arteleri Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/MBC menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau yang biasa disebut sabu-sabu dari negara tetangga Malaysia.
"Upaya pengungkapan kasus ini dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (29/5)," kata Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto dalam keterangan persnya, di Balikpapan, Kamis (30/5).
Kristiyanto mengemukakan, pengungkapan bermula dari informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dengan jumlah besar di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kemudian Wadansatgas, Kapten Arh Khairul Basyri Harahap beserta Pasi Intel Satgas, Lettu Arh Siswoyo dam 5 prajurit bergabung bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Lanal Nunukan dan Polres Nunukan melakukan pengembangan dan penyelidikan.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti," jelasnya.
Dua pelaku itu masing-masing berinisial MY (48) dan MD (34), dan barang bukti diselundupkan ke dalam detergen untuk mengelabui petugas.
Saat ini katanya pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh pihak yang berwenang untuk didalami asal barang terlarang tersebut.
Kristiyanto menuturkan penyelundupan narkotika seperti ini kerap terjadi di daerah perbatasan Negara Indonesia dan Malaysia.
"Aparat penegak hukum selalu terus berupaya tanpa lelah untuk memperketat ruang gerak para pelaku yang ingin mengedarkan barang terlarang tersebut ke Indonesia," ujar Kristiyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Upaya pengungkapan kasus ini dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (29/5)," kata Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto dalam keterangan persnya, di Balikpapan, Kamis (30/5).
Kristiyanto mengemukakan, pengungkapan bermula dari informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dengan jumlah besar di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kemudian Wadansatgas, Kapten Arh Khairul Basyri Harahap beserta Pasi Intel Satgas, Lettu Arh Siswoyo dam 5 prajurit bergabung bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Lanal Nunukan dan Polres Nunukan melakukan pengembangan dan penyelidikan.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti," jelasnya.
Dua pelaku itu masing-masing berinisial MY (48) dan MD (34), dan barang bukti diselundupkan ke dalam detergen untuk mengelabui petugas.
Saat ini katanya pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh pihak yang berwenang untuk didalami asal barang terlarang tersebut.
Kristiyanto menuturkan penyelundupan narkotika seperti ini kerap terjadi di daerah perbatasan Negara Indonesia dan Malaysia.
"Aparat penegak hukum selalu terus berupaya tanpa lelah untuk memperketat ruang gerak para pelaku yang ingin mengedarkan barang terlarang tersebut ke Indonesia," ujar Kristiyanto
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024