Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) berpotensi melanggar netralitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) yang bakal digelar pada 27 November 2024.

"Kami sudah ingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terlibat politik praktis," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam, Senin.

"Jika ada yang terbukti terlibat politik praktis, maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan pengawasan secara ketat terhadap potensi ASN melakukan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada.

Langkah pengawasan netralitas ASN yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni memantau di media sosial (medsos) maupun secara langsung di lapangan.

Setelah tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada, kata dia, potensi keterlibatan ASN mulai bermunculan.

Potensi ASN melanggar netralitas akan bisa kelihatan, jelas dia lagi, setelah pendaftaran dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara lebih memperketat pengawasan terhadap netralitas ASN di pilkada setelah tahapan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

ASN memiliki kepentingan menyangkut jabatan dengan penempatan jabatan, menurut dia, sehingga pada pilkada potensi keterlibatan ASN memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati cukup besar.

"Pilkada itu terkait dengan kebijakan penempatan ASN di lingkungan pemerintah daerah, jadi ada potensi ASN berpihak pada pasangan calon," tambahnya.

Sesuai aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bahwa ASN harus bersikap netral tidak memihak, diharapkan ada tindakan dan sanksi tegas dari KASN terhadap ASN yang terlibat langsung dalam ruang politik, demikian Mohammad Khazin.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024