Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Samarinda, Selasa (14/5).
"Terima kasih kami ucapkan kepada teman-teman dari LKBH Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, dengan adanya sinergitas yang baik ini kita bersama-sama melakukan penyuluhan hukum bagi teman-teman warga binaan hari ini," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Samarinda Hidayat.
Ia menuturkan, kegiatan tersebut merupakan sarana peningkatan wawasan serta pemecahan masalah dan konsultasi hukum bagi warga binaan. Ini merupakan suatu sarana peningkatan wawasan serta pemecahan masalah serta konsultasi hukum bagi warga binaan.
"Penyuluhan hukum ini tentu menambah ilmu, wawasan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi warga binaan, kiranya ilmu yang diberikan ini dapat terus ditularkan dan di bagi kepada orang banyak," jelasnya.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber dari LKBH Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yang memaparkan materi tentang hak-hak dan kewajiban warga binaan, serta tata cara penyelesaian perkara pidana. Para warga binaan tampak antusias mengikuti penyuluhan dan memanfaatkan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber.
Hidayat menjelaskan kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya Lapas Narkotika Samarinda dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan. Diharapkan dengan kegiatan tersebut, para warga binaan dapat lebih memahami hukum dan terhindar dari pelanggaran hukum di masa depan.
"Lapas Narkotika Samarinda merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur. Lapas ini memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana yang terkait dengan kasus narkotika," katanya.
Hidayat menegaskan LKBH Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda merupakan lembaga yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024