Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melakukan sosialisasi dan penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarwan Samarinda.

"Mahasiswa harus punya kesadaran akan hak untuk mengakses informasi bagi seluruh civitas academica," kata Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi di Kampus Fisipol Unmul, Senin (6/5).

Faisal mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi upaya nyata untuk memberdayakan mahasiswa sebagai agen perubahan dalam memperjuangkan keterbukaan informasi, serta bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam memperkuat transparansi di lingkungan kampus.

Kadiskominfo Kaltim menyoroti dua hal kunci terkait dengan keterbukaan informasi publik, yakni pertama mengenai keterbukaan informasi dan kedua siapa yang wajib terbuka.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya mencakup publikasi kegiatan atau berita kepada masyarakat, tetapi juga meliputi informasi secara langsung, berkala, dan yang dikecualikan.

Banyak orang yang menganggap bahwa keterbukaan informasi publik adalah semua informasi kegiatan sehari-hari seseorang diberitakan kepada khalayak umum.

"Masyarakat menganggap keterbukaan informasi, semua aktivitas yang disampaikan ke publik itu disebut keterbukaan informasi, padahal bukan. Itu hanya bagian kecil saja dari keterbukaan informasi supaya kita semua jangan salah kaprah," jelas Faisal.

Pada kesempatan itu, dia juga menerangkan bahwa keterbukaan informasi publik telah memiliki payung hukum dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.

Ia menyebutkan ada empat jenis Informasi berdasarkan klasifikasi, di antaranya informasi serta-merta, informasi setiap saat/wajib, informasi secara berkala, dan informasi yang dikecualikan. Selanjutnya ada peraturan KI yang mengatur di dalamnya.

Pertanyaan berikutnya yang kedua adalah siapa yang wajib terbuka. Faisal menjelaskan  bahwa lembaga atau individu yang menggunakan anggaran yang bersumber dari negara atau publik memiliki kewajiban untuk terbuka.

"Ini mencakup berbagai entitas, mulai dari badan publik hingga individu yang menerima dana publik," ujarnya.

Sebagai contoh, setiap universitas yang menerima pendanaan dari anggaran publik, seperti APBD atau APBN, wajib untuk terbuka dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.

"Jadi, kampus juga wajib terbuka, mahasiswa berhak bertanya. Masjid aja setiap Jumat ada pengumuman pendapatan dan kegiatan beserta dana yang digunakan. Masjid aja udah ngerti, masa kampus yang diisi kaum intelektual enggak terbuka," katanya.

Ditekankan pula bahwa setiap informasi yang wajib disampaikan, seperti yang berkaitan dengan penggunaan dana publik, harus dipublikasikan secara berkala. Jika tidak, mahasiswa atau masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi.

Meskipun penting untuk mendorong keterbukaan informasi publik, menurut dia, ada juga informasi yang harus dilindungi oleh undang-undang. Informasi yang memiliki potensi merugikan individu atau membahayakan keamanan negara harus dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024