Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan berjualan di badan jalan.

Sebelum melaksanakan penertiban anggota Satpol PP Kukar melakukan apel dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kukar Arfan Boma Pratama di Halaman Kantor Satpol PP di Tenggarong.

“Anggota jangan ada yang terpancing emosi dan tetap fokus pada tugas utama. Sasaran operasi adalah para pedagang yang berjualan di badan jalan umum,” kata Kabid Penegak Prodak Hukum Daerah (PPHD) Rasidi.

Ia mengatakan sebelumnya para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan agar tidak berjualan di badan jalan. Namun jika mereka tidak mengindahkan surat peringatan itu maka akan ditindak sesuai aturan.

Menurutnya penertiban berlangsung di Jalan Maduningrat dan  Jalan Danau Semayang Kota Tenggarong.

Lanjutnya dalam operasi penertiban tersebut petugas menyita beberapa rombong serta perlengkapan para pedagang. Barang-barang pedagang tersebut diangkut menggunakan angkutan milik Disperindag Kabupaten Kukar dan dibawa ke Kantor Satpol PP.

Sementara apel dan operasi penertiban pedagang tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma Pratama didampingi Sekretaris Satpol PP Kukar Aji Mohd. Decki Ismail, Kabid Trantib Janhariansyah dan Kabid Penegak Prodak Hukum Daerah (PPHD) Rasidi.

Operasi penertiban tersebut di dukung sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya jajaran Disperindag Kabupaten Kukar, Dishub, pihak  Kecamatan Tenggarong, Kelurahan Melayu, Babinkantibmas Kelurahan Melayu, dan Satuan Linmas Kelurahan Melayu. (Adv)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024