Kepolisian Resor Kota Samarinda menetapkan orang tua berinisial AK (ibu kandung) dan JB (ayah tiri) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak berusia delapan tahun di rumah kontrakan di Jalan Siradj Salman, Samarinda.
"Kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat pada 25 April 2024. Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi dan menemukan anak tersebut terkunci di dalam rumah," ujar Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Selasa.
Saat ditemukan, anak tersebut mengalami luka di tubuhnya. Polresta Samarinda langsung melakukan visum untuk memastikan penyebab lukanya.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka akibat siraman air panas dan luka lain yang mengakibatkan patah tulang. Polisi kemudian memeriksa saksi dan berhasil mengamankan kedua orang tua korban pada Jumat (26/4).
"Kedua orang tua ini dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Ary.
Ia melanjutkan ancaman hukuman tersangka dapat diperberat sepertiga karena dilakukan orang tua kandung.
Baca juga: Otorita IKN komitmen bangun lingkungan kerja aman
Menurut keterangan tersangka, mereka menganiaya korban karena bersikap nakal. Namun, Kapolresta menegaskan bahwa fakta yang ditemukan tidak sesuai dengan pengakuan tersangka.
"Hasil visum menunjukkan luka yang sudah lama dan semakin membesar. Ini mengindikasikan bahwa penganiayaan sudah terjadi sejak lama," ungkapnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu pemulihan traumanya.
Ary mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
"Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," kata Ary pula.
Ia menambahkan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Setiap anak berhak untuk hidup dengan aman dan bebas dari kekerasan.
Baca juga: Kekerasan Anak dan perempuan di Kabupaten Paser meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat pada 25 April 2024. Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi dan menemukan anak tersebut terkunci di dalam rumah," ujar Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kaltim, Selasa.
Saat ditemukan, anak tersebut mengalami luka di tubuhnya. Polresta Samarinda langsung melakukan visum untuk memastikan penyebab lukanya.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka akibat siraman air panas dan luka lain yang mengakibatkan patah tulang. Polisi kemudian memeriksa saksi dan berhasil mengamankan kedua orang tua korban pada Jumat (26/4).
"Kedua orang tua ini dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Ary.
Ia melanjutkan ancaman hukuman tersangka dapat diperberat sepertiga karena dilakukan orang tua kandung.
Baca juga: Otorita IKN komitmen bangun lingkungan kerja aman
Menurut keterangan tersangka, mereka menganiaya korban karena bersikap nakal. Namun, Kapolresta menegaskan bahwa fakta yang ditemukan tidak sesuai dengan pengakuan tersangka.
"Hasil visum menunjukkan luka yang sudah lama dan semakin membesar. Ini mengindikasikan bahwa penganiayaan sudah terjadi sejak lama," ungkapnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan kepada korban untuk membantu pemulihan traumanya.
Ary mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
"Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," kata Ary pula.
Ia menambahkan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Setiap anak berhak untuk hidup dengan aman dan bebas dari kekerasan.
Baca juga: Kekerasan Anak dan perempuan di Kabupaten Paser meningkat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024