DPRD Kabupaten Paser meminta kepada 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) lembaga pemeriksa tersebut.

"Kita akan panggil 17  OPD  yang menjadi temuan BPK dan belum diselesaikan," kata Ketua DPRD Kabupaten  Paser, Hendra Wahyudi pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar)  di Gedung DPRD Paser, Selasa (23/4). 

Ia menyebutkan rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan tidak boleh dibiarkan berlarut -larut tanpa penyelesaian. Harus ada inisiatif dari perangkat daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan. 

Permintaan segera ditindaklanjuti rekomendasi BPK, juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan. 

"Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti perangkat daerah dan dibiarkan berlarut - larut bisa berpotensi menjadi permasalahan hukum. Kami minta  komitmen mereka," kata Fadly.

Inspektorat Kabupaten Paser melalui Sekretaris Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Paser Zainal Ilmi menyampaikan dari  pemeriksaan  17 OPD, ada 26  rekomendasi atau temuan BPK untuk ditindaklanjuti.

"Dari  26 rekomendasi, 3 rekomendasi sudah terselesaikan dan 23 rekomendasi masih dalam proses upaya penyelesaian," kata Zainal. 

Temuan BPK tersebut terakumulasi sejak tahun 2008 - 2022 yang terdiri dari temuan terkait kekurangan volume pekerjaan, kelebihan bayar dan masalah administrasi. 

Zainal mengatakan 17 OPD itu diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan menjadi temuan terbesar.

Dikemukakannya lambatnya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut disebabkan berbagai kendala seperti masalah teknis  Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan pergantian pejabat  di perangkat daerah.

"Beberapa masalah terjadi saat jabatan itu dijabat oleh orang terdahulu, tetapi saat pergantian pejabat, pejabat baru tidak mengerti dan tidak mengetahui masalahnya. Selain itu, adanya perpindahan kedudukan TPTGR juga berpengaruh, Majelis TPTGR sempat vakum sejak 2020 hingga 2023, Tapi rencananya 2024 Majelis TPTGR akan kembali aktif," ujar Zainal.

la  berharap DPRD dapat membantu Inspektorat Kabupaten Paser untuk penyelesaian temuan BPK  dengan cara memanggil dan meminta komitmen perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

"Harapan kami, aktifnya kembali Majelis TPTGR dan adanya rencana kerjasama dengan DPRD Paser bisa lebih efektif dalam menuntaskan temuan BPK," ujar Zainal. (Adv) 
 

Pewarta: R. Wartono/Mekka M

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024