Jajaran Reskrim Polsek Kuaro  Kabupaten Paser bersama unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Paser membekuk para pelaku pencurian spesialis alat berat dan besi tua yang meresahkan warga. 

Kepala Polres Paser  AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Kuaro IPTU Andi Ferial Junaedy mengatakan komplotan pencuri ini dibekuk berjumlah delapan orang. 

" Para pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum," kata Andi  saat dikonfirmasi Senin (15/4) .

Penangkapan para pelaku menurut Andi, bermula dari adanya laporan warga  kepada polisi  bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di dalam workshop sekitar pukul 04.00 WITA  dinihari. 

" Saksi pelapor menginformasikan ada kegiatan pemotongan besi  yang dilakukan sekelompok orang pada dinihari," ujar Andi. 

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Kuaro bersama unit Jatanras Polres Paser mendatangi lokasi. Namun, petugas tak mendapati para pelaku, diduga sudah melarikan diri.

Di lokasi petugas mendapati  1 (satu) unit kendaraan Grandmax KT 8536 EL warna Abu-abu, 1 (satu) buah Chain Blok, 1 (satu) set alat blender pemotong besi, dan 2 (dua) potong besi Hbean. Barang - barang tersebut kemudian diamankan polisi. 

Polisi kemudian menghubungi pemilik PT. Gunung Intan untuk memberitahukan peristiwa tersebut agar dilakukan pengecekan untuk memastikan barang-barang yang telah hilang. 

Beberapa barang yang hilang di tempat kejadian perkara diantaranya potongan Cold Bin, Motor Dinamo Ukuran besar dan ukuran kecil, Besi penyangga mesin dinamo, Screen Material, Rangka Conveyot, Sparepart Control Panel, Rantai penggerak Dinamo dengan mesin, Pompa mesin Exavator PC 300, Turbo Exavator PC 300, Final Drive Exavator PC 300, Track show exavator PC 300, monitor exavator PC 300, Jack Hammer Kapasitas PC 300, Dimano Pembakaran AMP dan Blower AMP.

"Dari laporan korban, kerugian barang yang dicuri  nilainya sekitar Rp750.000.000, " jelas Andi. 

Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap para pelaku dan berdasarkan dari pengakuan tersangka telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak tujuh kali di beberapa lokasi berbeda. 

"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan polisi sudah mengantongi beberapa pelaku yang masih diburu, rata rata pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan motifnya untuk kebutuhan keluarga, " katanya. 

Andi menambahkan, atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024