Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Front Pembela Islam (FPI)Kalimantan Timur meminta pengelola tempat hiburan malam (THM) menaati surat edaran Wali Kota Samarinda tentang penutupan tempant hiburan dan pembatasan jam operasional arena hiburan keluarga serta arena ketangkasan.

"Kami tidak akan melakukan razia tempat hiburan malam jika mereka menaati Surat Edaran Wali Kota Samarinda tersebut," ungkap Ketua Dewan Pembina FPI Kaltim Habib Fauzy di Samarinda, Jumat.

Namun, kata dia, FPI Kaltim akan terus memantau sejumlah tempat hiburan selama bulan Suci Ramadan.

"Kami hanya akan memantau dan jika ada tempat hiburan malam yang nakal dan tetap beroperasi maka kami (FPI) akan turun untuk melakukan penutupan paksa. Jadi sepanjang pengelola menaati edaran wali kota itu maka FPI tidak akan bergerak," kata Habib Fauzy.

Berdasarkan pantauan FPI Kaltim sejak diberlakukannya penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan jam operasional arena hiburan keluarga dan ketangkasan mulai 24 Juni 2014, FPI belum menemukan THM yang melanggar edaran tersebut.

"Dari pengamatan kami sejak diberlakukannya edaran tersebut, sejauh ini seluruh tempat hiburan malam terlihat sudah tidak beroperasi. Kami berharap, mereka (pengelola THM) menghormati kesucian bulan Ramadan dan menghentikan seluruh aktivitas hingga usai bulan Idul Fitri," ujarnya.

Pada Kamis (26/6), ribuan anggota FPI Kaltim menggelar konvoi damai di sejumlah titik di Kota Samarinda.

Konvoi itu, kata dia, hanya untuk mengajak Umat Islam di daerah itu agar menjalankan ibadah puasa dan bagi yang tidak menjalankan agar menghormati kesucian bulan Ramadan.

"Konvoi yang kami lakukan bukan untuk pamer kekuatan tetapi lebih pada rasa syukur dalam menyambut bulan piasa serta mengajak masyarakat agar menghormati kesucian bulan Ramadan," ungkap Habib Fauzy.

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Samarinda Masrullah mengatakan, surat edaran wali kota tentang larangan bagi tempat hiburan malam dan hiburan sejenisnya terlebih lagi lokalisasi WTS penutupan berlaku mulai sejak 24 Juni hingga 2 Agustus 2014.

"Surat edaran tersebut akan diikuti dengan pengawasan ketat oleh instansi terkait. Jadi kami meminta seluruh pengelola tempat hiburan malam dan sejenisya terlebih lagi lokalisasi agar tidak beroperasi sesuai jadwal yang diatur pada surat edaran itu. Jika ada yang bandel, Pemkot Samarinda akan menindak tegas," ungkap Marrullah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014