Bupati Kabupaten Paser Fahmi Fadli mengimbau penyaluran bantuan dari pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) harus tepat guna dan tepat sasaran kepada penerima yang berhak.
"Kami berpesan agar dalam penyaluran ZIS ini harus betul-betul tepat sasaran karena merupakan amanah ummat," kata Fahmi di Tanah Grogot, Kamis (4/3).
Ia mengatakan saat ini sudah aktif 35 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Perangkat Daerah, ini merupakan wujud dukungan terhadap implementasi Gerakan Nasional Cinta Berzakat di Kabupaten Paser terutama di kalangan ASN.
Fahmi mendorong agar pengumpulan zakat dapat terlaksana secara maksimal.melalui Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infaq dan Sedeqah serta Dana Sosial keagamaan lainnya.
sementara Kepala Baznas Kabupaten Paser Bachtiar Effendi menjelaskan hasil pengumpulan ZIS disalurkan dalam bentuk pendistribusian dan pendayagunaan.
Pendistribusian adalah penyaluran zakat dalam bentuk konsumtif sedangkan pendayagunaan adalah pemanfaatan zakat dalam bentuk usaha untuk mendorong mustahik mampu memiliki usaha mandiri.
"Penyaluran zakat diharapkan mampu mengangkat sebanyak mungkin masyarakat dari garis kemiskinan," kata Bachtiar.
Dikemukakannya penyaluran zakat melalui pendistribusian dan pendayagunaan, diwujudkan dalam sejumlah program dalam bidang Pendidikan, Kemanusiaan, Ekonomi serta Dakwah dan Advokasi.
"Seperti Program Paser Cerdas, Paser Sehat, Paser Peduli, dan Paser Sejahtera," kata Bachtiar. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Kami berpesan agar dalam penyaluran ZIS ini harus betul-betul tepat sasaran karena merupakan amanah ummat," kata Fahmi di Tanah Grogot, Kamis (4/3).
Ia mengatakan saat ini sudah aktif 35 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Perangkat Daerah, ini merupakan wujud dukungan terhadap implementasi Gerakan Nasional Cinta Berzakat di Kabupaten Paser terutama di kalangan ASN.
Fahmi mendorong agar pengumpulan zakat dapat terlaksana secara maksimal.melalui Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infaq dan Sedeqah serta Dana Sosial keagamaan lainnya.
sementara Kepala Baznas Kabupaten Paser Bachtiar Effendi menjelaskan hasil pengumpulan ZIS disalurkan dalam bentuk pendistribusian dan pendayagunaan.
Pendistribusian adalah penyaluran zakat dalam bentuk konsumtif sedangkan pendayagunaan adalah pemanfaatan zakat dalam bentuk usaha untuk mendorong mustahik mampu memiliki usaha mandiri.
"Penyaluran zakat diharapkan mampu mengangkat sebanyak mungkin masyarakat dari garis kemiskinan," kata Bachtiar.
Dikemukakannya penyaluran zakat melalui pendistribusian dan pendayagunaan, diwujudkan dalam sejumlah program dalam bidang Pendidikan, Kemanusiaan, Ekonomi serta Dakwah dan Advokasi.
"Seperti Program Paser Cerdas, Paser Sehat, Paser Peduli, dan Paser Sejahtera," kata Bachtiar. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024