Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membahas secara maraton enam rancangan peraturan daerah atau Raperda agar dapat selesai dan disahkan menjadi peraturan daerah definitif tepat waktu.

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahrudin M. Noor di Penajam, Kamis, menegaskan DPRD bersama pemkab menyepakati membahas enam Raperda pada 2024, masing-masing tiga raperda inisiatif DPRD dan tiga raperda usulan pemerintah kabupaten.

Batasan waktu pembahasan seluruh raperda adalah tiga bulan, tetapi pembahasan itu dapat dilakukan perpanjangan waktu hingga enam bulan ke depan pada tahun ini.

"Waktunya cukup bisa dikejar dan dibentuk panitia khusus (pansus), anggota dewan yang tidak bahas anggaran bisa bahas Raperda," tambahnya.

Raperda yang dibahas dari inisiatif DPRD, yakni tentang pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, mengenai jalur hijau jalan dan taman, menyangkut sistem pertanian organik, dan raperda berkaitan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Kemudian Raperda usulan pemerintah kabupaten, yaitu mengenai rencana tata ruang wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 berkaitan pembentukan susunan perangkat daerah.

"Tiga pansus bakal dibentuk untuk melakukan pembahasan enam Raperda itu, dengan masing-masing pansus membahas dua raperda," katanya.

Pansus melakukan pembahasan raperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak terkait lainnya.

Enam raperda yang bakal diselesaikan itu telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

"Pembahasan enam raperda dilakukan secara maraton atau dikebut, diupayakan sampai akhir tahun ini semua sudah selesai karena menyangkut kepentingan umum," kata Syahrudin.(Adv)
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024