Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mencatat sebanyak 82 perusahaan mengantongi izin operasi galian C di Benua Etam.

"Galian C yang dikelola meliputi batu kuarsa, batu gamping, andesit, pasir, batu gunung quarry besar, hingga tanah urug," kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat, di Samarinda, Jumat.

Kabupaten Kutai Kartanegara, menurutnya, tercatat memiliki izin perusahaan galian C terbanyak, yakni 29 perusahaan.

Sukariamat menjelaskan proses perizinan dimulai dari pengajuan permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), eksplorasi, dan peningkatan ke tahap operasi produksi.

"Kendala yang sering dihadapi pengusaha adalah pada tahap kajian Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR)," ujarnya.

KKPR, lanjutnya, terkait tata ruang wilayah kabupaten/kota sehingga izin kegiatan tidak akan diberikan jika tidak sesuai dengan tata ruang.

Tata Ruang itu terwujud lewat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Agraria dan Tata Ruang (ATR) kabupaten/kota.

Baca juga: DPRD Kaltim minta Pupuk Kaltim lengkapi administrasi galian C

"Proses KKPR memang memakan waktu, tapi untuk izin lain mungkin bisa lebih cepat," katanya.

Dia menegaskan, sektor pertambangan termasuk sektor berisiko tinggi dan bukan kategori usaha kecil dan menengah (UKM).

"Perusahaan tambang harus memenuhi komitmen di empat aspek, yaitu administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial," ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Baca juga: Izin Tambang Galian C Kaltim butuh Pergub

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024