Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Pupuk Kaltim melengkapi administrasi galian C sesuai dengan aturan berlaku, terkait adanya aktivitas penimbunan dan pemanfaatan pasir yang ada di wilayah laut Kota Bontang.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus IP Muhammad Udin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus investigasi pertambangan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pupuk Kaltim, di Samarinda, Selasa.
“Adanya pertemuan ini merupakan inisiasitif Pansus IP lantaran mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas penimbunan pasir yang dilakukan oleh PT Pupuk Kaltim di wilayah konsesinya,” katanya.
Ia mengatakan, seharusnya PT Pupuk Kaltim mengantongi izin galian c jika mau mengambil pasirnya.
Menurutnya, wilayah konsesi milik PT Pupuk Kaltim yang ingin ditimbun ketahui telah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) . Namun dokumen itu saja tidak cukup sebab pemanfaatan pasir dari laut semestinya harus mengantongi izin galian c.
"Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim tidak mengetahui aktivitas itu, jadi sudah jelas tanpa izin," ucapnya.
M.Udin berharap pihak perusahaan dapat menghentikan sementara proses kegiatan galian pasir yang diambil di wilayah laut Bontang.
Meski demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan proses kegiatan pengerukan di wilayah konsesi bisa berjalan. Karena mereka sudah mengantongi amdal, tetapi setidaknya administrasi galian c juga dipenuhi.
M.Udin menuturkan pada pertemuan tersebut pihak perusahaan tidak langsung dihadiri oleh pejabat pengambil keputusan sehingga nanti akan kembali dilakukan pertemuan guna menindaklanjuti laporan yang masuk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022