Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP)  DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)  meminta  Pupuk Kaltim melengkapi administrasi  galian C sesuai dengan aturan berlaku, terkait  adanya aktivitas penimbunan dan  pemanfaatan pasir yang ada di wilayah laut Kota Bontang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus IP  Muhammad Udin pada  Rapat Dengar Pendapat  (RDP)  antara Pansus investigasi pertambangan dengan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT Pupuk Kaltim, di Samarinda, Selasa.

“Adanya pertemuan ini  merupakan inisiasitif  Pansus IP  lantaran mendapatkan laporan terkait  adanya aktivitas penimbunan pasir yang dilakukan oleh PT Pupuk Kaltim di wilayah konsesinya,” katanya.

Ia mengatakan, seharusnya PT Pupuk Kaltim  mengantongi izin galian c jika mau mengambil pasirnya.

Menurutnya, wilayah konsesi milik PT Pupuk Kaltim yang ingin ditimbun ketahui telah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) . Namun dokumen itu saja tidak cukup sebab pemanfaatan pasir dari laut semestinya harus mengantongi izin galian c.

"Sementara  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim tidak mengetahui aktivitas itu, jadi sudah jelas tanpa izin," ucapnya.

M.Udin  berharap pihak perusahaan dapat menghentikan  sementara proses kegiatan galian pasir yang diambil di wilayah laut Bontang.

Meski demikian,  hal itu tidak menutup kemungkinan proses kegiatan pengerukan di wilayah konsesi bisa berjalan. Karena mereka sudah mengantongi amdal, tetapi  setidaknya administrasi galian c juga  dipenuhi.

M.Udin menuturkan pada pertemuan  tersebut  pihak perusahaan tidak  langsung dihadiri oleh pejabat pengambil keputusan sehingga nanti akan kembali dilakukan pertemuan guna menindaklanjuti laporan yang masuk.

Pewarta: Fandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022