Satuan Lalulintas dan Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Balikpapan di malam bulan Ramadhan.berhasil menjaring sebanyak 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong dan tanpa menggunakan Nomor Polisi (Nopol),

"Kami melakukan tilang di tempat karena memang pelanggaran yang dilakukan  adalah pelanggaran kasat mata atau tertangkap tangan," kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani sesuai patroli, Sabtu (23/3)

Ia mengatakan patroli dimulai sekitar pukul 00.00 Wita dan langsung menuju kawasan Jalan Jendral Sudirman tepatnya kawasan Lapangan Merdeka, kemudian menyisir kawasan lainnya yang kerap dijadikan arena balapan yaitu di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi.
 
Di jalan itu, tepatnya di depan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan polisi kembali menghampiri pemuda yang nongkrong di pinggir jalan.
 
"Di kawasan ini kami menemukan sejumlah pemuda,  sepeda motornya menggunakan knalpot brong," katanya.
 
Lanjutnya tak hanya penggunaan knalpot  tidak standar,  juga  ditemukan senjata tajam di dalam jok sepeda motor yang ditilang akibat menggunakan knalpot bising.
Diketahui remaja yang membawa senjata tajam jenis badik itu masih berusia 16 tahun, di motornya juga terdapat benda lainnya seperti ikat pinggang dan besi.
 
Kendati demikian, remaja itu berkilah bahwa senjata tajam itu adalah milik orang tuanya. Namun dalih tersebut tak digubris polisi sehingga remaja itu di bawa menuju Polresta Balikpapan.
 
Meskipun sudah berhasil mengamankan sejumlah kendaraan, polisi tetap melanjutkan patroli yakni ke Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Baru, hingga Karang Jati sebelum kembali menuju Polresta Balikpapan.
Di kawasan itu juga  ditempat sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan dihampiri lalu untuk memberikan himbauan agar mereka segera pulang ke rumah mengingat waktu sudah larut malam.
 
Polisi menemukan senjata tajam jenis badik di salah satu motor yang terjaring patroli (Antara-Muhammad Solih Januar)
 
 
"Patroli yang dilaksanakan untuk mengetahui situasi Kamtibmas yang ada di Kota Balikpapan khususnya di bulan Ramadhan," jelasnya.
 
Lanjut Ropiyani, untuk mereka yang terkena tilang maka harus membayar sanksi tilang terlebih dahulu. 
 
Mereka yang ditilang di kenakan pasal 285 UU lalulintas yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
 
"Setelah membayar denda, kemudian sepeda motor bisa di ambil  setelah satu bulan kemudian, itu pun harus dengan syarat yakni  membawa knalpot standar serta surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua., " kata Ropiyani.
 
Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
 
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024