Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyita ratusan botol minuman keras (Miras) di salah satu tempat permainan bola sodok  atau biliard di kawasan Balikpapan Selatan saat melakukan razia di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Minggu dinihari (17/3) .

"Tempat permainan biliard ini sudah kedua kalinya, Ramadhan tahun lalu juga ditemukan Miras tapi tidak sebanyak ini," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono.

Ia mengatakan Miras itu semestinya dijual ditempat yang menggandeng hotel-hotel berbintang, bukan di tempat permainan biliard. Adapun total miras yang disita sebanyak 932 , masing-masing 859 kemasan botol dan 73 kemasan kaleng.

Boedi menjelaskan, penjualan Miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Kota Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu, Miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel," katanya.

Ratusan miras yang masih berada di dalam kardus dengan beragam merek itu pun diangkut menuju truk Satpol PP dan dibawa menuju Kantor Satpol PP sebagai barang bukti sitaan.

"Nanti mereka si pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan sidang, tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar Surat Edaran (SE) wali kota tentang jam operasional di bulan Ramadhan juga melanggar Perda penjualan Miras," jelasnya.

Menurut Boedi razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dalam rangka hari raya Nyepi, bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil razia  ada tujuh  tempat yang ditemukan melanggar aturan. Rata-rata yang melanggar tidak mematuhi perturan di antaranya tempat permainan biliard , kafe yang menyajikan sarana live musik hingga larut malam.

"Ada pelaku usaha yang kami panggil dan ada juga yang kami berikan peringatan," tuturnya.
 
Namun, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring).

Boedi mengatakan Satpol PP akan melakukan razia lebih intens dan operasi gabungan, selain itu masyarakat juga bisa turut terlibat untuk melakukan pengawasan, bila ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Satpol PP Balikpapan.

“Kami memiliki call center dan itu juga bisa untuk menangani laporan lainnya seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gangguan trantibum lainnya,”  katanya. (Adv)

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024