Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Boedi Liliono mengungkapkan izin pembukaan Pasar Ramadhan di Kota Balikpapan cukup di kecamatan.

"Jadi sudah tidak perlu lagi sampai tembusan wali kota seperti sebelumnya," ujarnya, Senin (11/3).

Dari pantauan Antara hingga malam hari ini khususnya di kawasan Balikpapan Kota terdapat 3 Pasar Ramadhan, yaitu 1 titik di kawasan Ruko Bandar Kelurahan Klandasan Ulu.

Kemudian 2 titik terdapat di kawasan Terminal Balikpapan Permai yang terletak di Kelurahan Damai Jalan Jendral Sudirman.

Budi mengaku belum mengetahui secara rinci jumlah titik Pasar Ramadhan di Kota Balikpapan pada Ramadhan 1445 Hijriah ini.

Kendati demikian tidak menutup kemungkinan jumlah itu lebih banyak bila dibanding tahun sebelumnya mengingat adanya kelonggaran dalam izin membuka Pasar Ramadhan di kota minyak ini.

Adapun aturan atau syarat membuka Pasar Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang pasar atau bazar Ramadhan dalam bulan suci Ramadan 1445 Hijriah Nomor 900/120/pem pada poin (1) disebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan pengaturan terkait kegiatan tersebut.

Dalam hal ini dituliskan bahwa Pasar Ramadan dilaksanakan oleh masyarakat secara mandiri perorangan maupun kolektif. Pengelolaan pasar Ramadan berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT atau pihak lainnya.

Kemudian di poin (2) huruf (a) dipaparkan untuk Pasar Ramadhan mandiri atau perorangan yaitu pengelola pasar Ramadhan wajib menata tempat berjualan secara tertib tidak di atas trotoar, bahu jalan, taman dan area tempat parkir.

Selanjutnya, kegiatan pasar Ramadan tidak menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas atau ketertiban umum. Dan seusai waktu operasional maksimal sampai dengan pukul 18.30 Wita, pengelola harus merapikan kembali tempat berjualan.

Kemudian untuk Pasar Ramadan kolektif dijelaskan juga dalam poin (2) huruf (b) yaitu Pasar Ramadhan harus di bawah pengelolaan LPM atau RT. Kemudian juga harus menata tempat berjualan secara tertib.

Selanjutnya pedagang tidak berjualan di atas trotoar, bahu jalan, taman dan area tempat parkir, dan gerbang atau pintu masuk dan keluar area pasar Ramadhan diupayakan diatur terpisah tidak disatukan, selanjutnya waktu operasional maksimal sampai dengan pukul 18.30 wita.

Kemudian untuk Pasar/Bazar Murah Ramadhan pada poin (2) huruf (c) disebutkan wajib memiliki dan menghidupkan petugas parkir, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas atau ketertiban umum.

"Dan semua pihak yang ingin mengelola atau mengkoordinir Pasar/Bazar Ramadan, wajib menyampaikan permohonan rekomendasi kegiatan Pasar/Bazar Ramadan kepada Camat setempat," jelas Budi. (adv)
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024