Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan ribuan obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan negeri setempat.

"Rincian barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini adalah obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 5.000 picis, kemudian kosmetik tanpa izin edar sebanyak 500 picis," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Kamis.

Selain itu, dimusnahkan pula rokok yang dilekati pita cukai palsu  sebanyak 1.093 bungkus, masing-masing bungkus berisi 20 batang, termasuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok merek C7 Premium Bold.

"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht ban gewijsde) hari ini kami lakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda," katanya dalam rilis  dikirim Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Samarinda dengan didampingi para Kepala Seksi pada Kejari Samarinda, dihadiri Kepala Rumah Penyitaan Benda Rampasan Negara (Rupbasan) Kota Samarinda Ari Yuniarto.

Hadir pula Zulfahmi selaku perwakilan Bea Cukai Kota Samarinda, lantas Hadi R selaku perwakilan dari Pengadilan Negeri Samarinda, Akhmad Fauzi yang merupakan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dan Danang Tri A selaku perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.

"Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan hari ini merupakan barang-barang yang berasal dari tiga perkara yakni keamanan negara, ketertiban umum, dan perkara tindak pidana umum lain," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda, merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam rangka penuntasan penanganan perkara.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024