Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Jaka Santos melakukan pencoblosan di TPS khusus IKN, yang bertempat di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
Jaka mengatakan dirinya terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Saya bersama istri memang sudah pindah (domisili) KTP di Desa Bumi Harapan ini, jadi warga Sepaku," kata Jaka di TPU 902, Kecamatan Sepaku, Kaltim, Rabu.
Namun, karena berstatus sebagai DPTb, ia hanya bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden.
"Jadi, dalam konteks pemilihan di sini, kami hanya seperti pemilihan yang memilih presiden dan wapres, belum memilih DPD, DPRD dan DPR RI," ujarnya.
OIKN, yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemilu 2024 bersama dengan KPU Kabupaten PPU, Bawaslu PPU, dan Pemkab PPU, menjadikan kawasan Rest Area Nusantara sebagai dua TPS khusus, yakni TPS 901 dan TPS 902.
Alasan utama pemilihan rest area sebagai TPS, menurut Jaka, dikarenakan tempat yang paling dekat dengan wilayah kerja.
Baca juga: Kodim 0913/PPU sebar Satgas Pengamanan IKN ke sejumlah titik
Selain itu, juga agar proses pencoblosan hingga rekapitulasi suara tidak mengganggu adanya kinerja pembangunan di kawasan proyek inti IKN.
"Bagaimanapun pekerjaan pembangunan kita ini kan jalan terus. Kalau beriringan dengan tempat yang sedang ada pembangunan, tentunya mengundang risiko dengan aktivitas pembangunan sebaiknya kita tidak melakukan perlindungan dengan aktivitas pembangunan fisik," ujar Jaka.
Jaka Santos menilai TPS khusus yang didirikan tersebut sudah memadai, dengan tenda besar serta fasilitas gerai UMKM di seberang lokasi TPS.
Adapun di TPS lokasi khusus 901 tercatat ada 179 daftar pemilih tetap (DPT) dan 16 daftar pemilih tambahan (DPTb) atau total 195 pemilih.
Sedangkan, di TPS 902, tercatat ada 117 DPT dan tiga DPTb, sehingga total pemilih 120 pemilih.
Baca juga: Bawaslu Penajam antisipasi pelanggaran di TPS khusus pekerja IKN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Jaka mengatakan dirinya terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Saya bersama istri memang sudah pindah (domisili) KTP di Desa Bumi Harapan ini, jadi warga Sepaku," kata Jaka di TPU 902, Kecamatan Sepaku, Kaltim, Rabu.
Namun, karena berstatus sebagai DPTb, ia hanya bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden.
"Jadi, dalam konteks pemilihan di sini, kami hanya seperti pemilihan yang memilih presiden dan wapres, belum memilih DPD, DPRD dan DPR RI," ujarnya.
OIKN, yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemilu 2024 bersama dengan KPU Kabupaten PPU, Bawaslu PPU, dan Pemkab PPU, menjadikan kawasan Rest Area Nusantara sebagai dua TPS khusus, yakni TPS 901 dan TPS 902.
Alasan utama pemilihan rest area sebagai TPS, menurut Jaka, dikarenakan tempat yang paling dekat dengan wilayah kerja.
Baca juga: Kodim 0913/PPU sebar Satgas Pengamanan IKN ke sejumlah titik
Selain itu, juga agar proses pencoblosan hingga rekapitulasi suara tidak mengganggu adanya kinerja pembangunan di kawasan proyek inti IKN.
"Bagaimanapun pekerjaan pembangunan kita ini kan jalan terus. Kalau beriringan dengan tempat yang sedang ada pembangunan, tentunya mengundang risiko dengan aktivitas pembangunan sebaiknya kita tidak melakukan perlindungan dengan aktivitas pembangunan fisik," ujar Jaka.
Jaka Santos menilai TPS khusus yang didirikan tersebut sudah memadai, dengan tenda besar serta fasilitas gerai UMKM di seberang lokasi TPS.
Adapun di TPS lokasi khusus 901 tercatat ada 179 daftar pemilih tetap (DPT) dan 16 daftar pemilih tambahan (DPTb) atau total 195 pemilih.
Sedangkan, di TPS 902, tercatat ada 117 DPT dan tiga DPTb, sehingga total pemilih 120 pemilih.
Baca juga: Bawaslu Penajam antisipasi pelanggaran di TPS khusus pekerja IKN
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024