Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9184:2023 untuk pelayanan kesehatan hewan, rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, dalam keterangan yang diterima di Samarinda, Jumat, mengatakan SNI 9184:2023 merupakan standar baru yang disusun melalui jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN tahun 2023.
"Standar ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan pelayanan rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri," katanya.
Hendro menjelaskan proses penyusunan standar ini dilaksanakan oleh Komite Teknis 11-16, Kesehatan Hewan, dengan Sekretariat Komtek yang dikelola oleh Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan BSIP Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa SNI 9184:2023 saat ini bersifat sukarela atau tidak wajib, namun tidak menutup kemungkinan di masa datang akan dijadikan sebagai instrumen dalam pembinaan oleh Kementerian Pertanian.
"Standar ini dapat digunakan oleh unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri," jelasnya.
Merespons banyaknya tempat perawatan dan pemeliharaan hewan atau pet care di Indonesia, Hendro menegaskan bahwa unit pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan umum.
Persyaratan tersebut antara lain persyaratan sarana dan prasarana umum, sarana dan prasarana layanan teknis, kualifikasi dan kompetensi personel, dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab dan empat persyaratan umum lainnya.
Sementara untuk praktik dokter hewan mandiri, di mana dalam SNI ini adalah unit pelayanan kesehatan hewan yang dikelola oleh satu dokter hewan yang mempertanggungjawabkan semua tindakannya secara individual.
Ia berharap dengan adanya SNI ini dapat menjamin kualitas, keamanan, kesehatan, keselamatan hewan peliharaan dan dapat dipertanggungjawabkan serta meningkatkan kepercayaan klien pemilik hewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, dalam keterangan yang diterima di Samarinda, Jumat, mengatakan SNI 9184:2023 merupakan standar baru yang disusun melalui jalur pengembangan sendiri dan ditetapkan oleh BSN tahun 2023.
"Standar ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan pelayanan rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri," katanya.
Hendro menjelaskan proses penyusunan standar ini dilaksanakan oleh Komite Teknis 11-16, Kesehatan Hewan, dengan Sekretariat Komtek yang dikelola oleh Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan BSIP Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa SNI 9184:2023 saat ini bersifat sukarela atau tidak wajib, namun tidak menutup kemungkinan di masa datang akan dijadikan sebagai instrumen dalam pembinaan oleh Kementerian Pertanian.
"Standar ini dapat digunakan oleh unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri," jelasnya.
Merespons banyaknya tempat perawatan dan pemeliharaan hewan atau pet care di Indonesia, Hendro menegaskan bahwa unit pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan umum.
Persyaratan tersebut antara lain persyaratan sarana dan prasarana umum, sarana dan prasarana layanan teknis, kualifikasi dan kompetensi personel, dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab dan empat persyaratan umum lainnya.
Sementara untuk praktik dokter hewan mandiri, di mana dalam SNI ini adalah unit pelayanan kesehatan hewan yang dikelola oleh satu dokter hewan yang mempertanggungjawabkan semua tindakannya secara individual.
Ia berharap dengan adanya SNI ini dapat menjamin kualitas, keamanan, kesehatan, keselamatan hewan peliharaan dan dapat dipertanggungjawabkan serta meningkatkan kepercayaan klien pemilik hewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024