Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Slamet Riyanto mengatakan pelapor tindak pidana korupsi mendapat perlindungan hukum.

"Ini sebagai langkah untuk melindungi pelapor jika mendapat intimidasi atau ancaman dari pihak terlapor," katanya  saat  jumpa pers di Balikpapan, Selasa (16/1).

Dia menjelaskan, pelapor itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28G ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

lanjutnya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi menjadi dasar hukum tertinggi perlindungan pelapor dan saksi pelapor di Indonesia.

Oleh karena itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan bekerja sama dengan instansi terkait dalam hal ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman terhadap pelapor.

Hal tersebut juga telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang perwujudan-nya dilaksanakan oleh LPSK.

"Makanya kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor, mengadu atau menyampaikan kepada kami jika ada menemukan indikasi pidana meskipun minim bukti," pintanya.

Dari bukti ini nantinya akan di telaah oleh Kejari Balikpapan dan didalami lagi kebenaran dari laporan tersebut, dan penindak lanjutan itu dia memastikan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kejari.

"Kami akan bersifat gentelmen dalam menangani kasus hukum, maka awasi kami juga untuk tindak lanjutnya," katanya.

Sejauh ini, Slamet mengaku laporan ataupun aduan terkait tindak pidana korupsi yang diterima Kejari Balikpapan sangat minim. 

"Setiap ada laporan itu pasti akan kami tindak lanjuti, sebisa mungkin diproses secara hukum," jelasnya.

Bila sudah terjadi peristiwa pidana-nya maka akan disidangkan untuk dilakukan penuntutan yang kemudian dilanjutkan dengan eksekusi.

Kendati demikian, Kejari tetap berhasil menguak sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Balikpapan.

Slamet menjelaskan Kejari Balikpapan telah menangani dua kasus di tingkat penyelidikan, dua di tingkat penyidikan dan untuk penuntutan itu panjang mulai dari sidang pertama sampai dengan upaya hukum hingga tahapan kasasi sebanyak empat kasus, maka total ada delapan kasus.

Dikemukakannya bahwa dari sejumlah kasus tersebut yang paling mencolok adalah kasus tindak pidana korupsi pengadaan plasma nano bubble oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sekarang berganti nama menjadi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB).

Dari kasus tersebut Kejari Balikpapan menetapkan sebanyak empat orang tersangka, dua diantaranya berprofesi sebagai mantan pejabat yang menjabat di tahun 2021 lalu yakni eks Direktur Teknik (Dirtek) berinisial AR dan eks Direktur Utama (Dirut) berinisial HDR.

Menurutnya dari kasus  tersebut ada Rp4 miliar lebih dana di tititipkan ke Kejari Balikpapan dan sudah diserahkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada awal tahun 2024.

"Untuk sementara perkembangan kasus tersebut baru sampai di sini, belum ada perkembangan adanya tambahan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan plasma nano bubble," ungkapnya.

Selain itu Kejari Balikpapan juga masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan di tahun 2019.

"Kami terus mengusut tuntas kasus ini yang diduga kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih," tegas Slamet.

Lanjutnya untuk kasus  tersebut sudah ada tiga pihak yang masuk tahap penyelidikan di Kejari Balikpapan diantaranya adalah beberapa Komisioner, mantan pegawai, hingga pejabat keuangan KPU.

"Dari hasil sementara terindikasi ada tindak pidana dalam pengelolaan keuangan," jelasnya.

Sedangkan soal dugaan tindak pidana, rencana akan dilakukan ekspose kasus secara internal, jika terbukti ada peristiwa pidana, maka status kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ini tujuannya adalah untuk mencari alat bukti dan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana tersebut," tutupnya

 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024