Pemerintah Kota Samarinda melalui Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ridwan Tassa menawarkan dua opsi kepada 48 pedagang Pasar Pagi pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang menolak relokasi menyusul rencana revitalisasi bangunan pasar tersebut.
 
"Dua opsi yang ditawarkan adalah pertama tukar guling dengan nilai yang adil, atau kedua ganti rugi sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP)," ujar Ridwan Tassa di Samarinda, Rabu.
 
Pemkot Samarinda, lanjutnya, sudah menggelar rapat dengan pedagang dan DPRD Kota Samarinda. Tapi, para pedagang itu menolak keputusan kedua rapat.
 
Dia mengatakan revitalisasi Pasar Pagi merupakan program pemerintah kota yang sudah disetujui bersama lembaga legislatif, serta telah melakukan komunikasi dua arah dengan para pedagang melalui Dinas Perdagangan.
 
"Program itu sudah masuk dalam APBD 2024. Kami tidak bisa mengubahnya. Kami hanya bisa mencari solusi yang terbaik untuk pedagang," ujarnya.
 
Ridwan menyatakan, desain revitalisasi Pasar Pagi masih bisa berubah sesuai dengan perkembangan. Namun, dia berharap pedagang bisa mendukung pembangunan yang dilakukan demi kemajuan Kota Samarinda.
 
"Kami menghargai hak mereka sebagai pemilik SHM. Tapi, kami juga minta mereka menghargai program pemerintah. Kami akan terus berkomunikasi dengan mereka untuk mencapai kesepakatan," tuturnya. 

Baca juga: Pemprov Kaltim dukung relokasi pedagang Pasar Pagi ke Temindung
 
Salah satu pedagang pemilik SHM, Dedi, mengatakan mereka tetap berkukuh dalam pendirian mereka untuk menolak revitalisasi pasar.
 
Dia mengingatkan ucapan Ketua Tim Relokasi Pedagang Pasar Pagi Ridwan Tassa, pada sosialisasi Desember 2023, tentang semua pedagang tetap direlokasi demi kelancaran revitalisasi.
 
"Kami yang memiliki 48 SHM berbeda dengan pedagang yang hanya menyewa. Kami punya hak untuk menolak revitalisasi pasar," ungkapnya.
 
Meskipun para pedagang pemilik SHM bersedia membuat penyesuaian pada bangunan pasar agar sesuai dengan rencana Pemkot, Dedi menyebut para pemilik SHM tetap menuntut keadilan.
 
Terkait sikap pedagang pemilik SHM, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengaku mendukung sikap pedagang pemilik SHM.

Baca juga: Pengamat: Pemkot Samarinda mestinya sukses perencanaan dan relokasi pedagang
 
Dia mengatakan bahwa SHM memberikan wewenang kepada pemilik untuk menolak tawaran Pemkot, baik dalam bentuk jual-beli maupun tukar guling.
 
"Kami meminta Pemkot membangun Pasar Pagi tanpa mengganggu bangunan pemilik SHM," kata Joha.
 
Jika Pemkot Samarinda ingin membebaskan lahan, menurutnya, harus ada kesepakatan dengan pemilik SHM terlebih dahulu.

DPRD Samarinda akan mengawal proses kesepakatan itu agar tidak ada pemaksaan atau intimidasi terhadap pedagang pemilik SHM.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024