Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur belum menemukan kasus pidana pajak yang dilakukan perusahaan tambang batu bara di daerah itu.

"Sampai saat ini kami belum menemukan adanya kasus pajak yang dilakukan perusahaan tambang batu bara. Jadi, jika teman-teman (wartawan) yang tahu ada perusahaan tambang batu bara yang tidak membayar atau melakukan pelanggaran terkait pajak, mohon disampaikan kepada kami, dan akan segera ditindaklanjuti," kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendera Pajak Kaltim, Yuli Kristiyono kepada wartawan di Samarinda, Selasa.

Keterbatasan personel, kata Yuli Kristiyono, menjadi salah satu penghambat penyelidikan kasus pajak khususnya di sektor tambang batu bara.

"Penyidik kami hanya ada enam orang, sementara di Kota Balikpapan saja terdapat puluhan ribu wajib pajak. Jadi, kami memang sangat kekurangan personel sehingga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat khususnya rekan-rekan wartawan agar melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayar pajak," ujar Yuli Kristiyono.

Selama dua tahun terakhir, kata dia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur, menangani tiga kasus pidana pajak.

"Kurun waktu dua tahun terakhir, kami menangani tiga kasus pidana pajak, dua kasus berlanjut hingga ke persidangan, yakni kasus pidana pajak di Kota Bontang dengan nilai Rp500 juta dan kasus yang hari ini kami limpahkan ke Kejati Kaltim dengan nilai kerugian negara Rp6,4 miliar," katanya.

Sementara itu, kata dia, satu kasus tidak sampai ke penyidikan karena pada tahap penyelidikan wajib pajak itu melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan membayar pajak terutang ditambah dendanya.

"Dalam Undang-undang, penghentian itu bisa dilakukan termasuk jika sudah masuk dalam proses penyidikan sebab targetnya adalah penerimaan negara. Jadi, jika sudah masuk tahap penyidikan, wajib pajak itu menyampaikan permohonan ke Menteri Keuangan, kemudian menyetorkan kewajiban perpajakannya ditambah sanksi sebanyak empat kali maka sebagai tindak lanjut kami akan menyampaikan ke Jaksa Agung untuk dihentikan," ujar Yuli Kristiyono.   (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014