Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Dinas Kebudayaan,Pariwisata dan Kominfo  (Disbudpar & Kominfo) Kota Samarinda   menggelar sosialisasi Mekanisme Perpanjangan Perijinan Radio dan Etika  Siaran Radio dengan menghadirkan sejumlah pengelola radio swasta maupun komunitas.

“Yang mendasari perlu dilakukannya sosialisasi ini adalah belum tersosialisasinya dengan baik persoalan   perijinan  radio publik, radio swasta maupun radio komunitas yang ada di Kota Samarinda,” kata Kepala Disbudpar & Kominfo Kota  Samarinda, HM Faisal  usai kegiatan sosialisasi  di Aula  RRI Samarinda, Selasa (3/5).

Ia mengatakan dalam sosialisasi  perpanjangan perijinan radio dan etika bersiaran, maka perlu menghadirkan tiga unsur yang memiliki peran sama penting dalam penyelenggaraan penyiaran radio.  Ketiga unsur  tersebut adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Balai Monitoring Frakuensi (Balmon) dan Badan Perijinan Kota Samarinda.

Faisal mengimbau kepada para pengelola radio bahwa keterlibatan unsur pemerintah juga sangat penting, bukan berarti jika telah mendapatkan perijinan atau lolos persyaratan dari KPID maupun Balmon bisa bersiaran.

Tetapi ada hal-hal lain yang  merupakan hak otonomi daerah yang harus dipenuhi  seperti perijinan  yaitu Surat Ijin Tempat Usaha (SITU),  Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Untuk itulah kita melakukan sosialisasi dan mencoba mengsingkronisasikan agar semuanya menjadi mengetahui,” katanya.

Faisal berharap dengan adanya sosialisasi tersebut maka akan terjalin koordinasi yang baik, semua mengetahui aturan  dan data base yang ada bisa sama antara KPID, Balmon serta Pemerintah Kota Samarinda.

Harapan kedepannya bisa bersama-sama saling berkoordinasi dalam melakukan pendataan, pengawasan dan evaluasi, sebab selama ini pemerintah kota samarinda hanya bersifat undangan. Padahal ketiga unsur antara KPID, Balmon dan Pemerintah Kota  Samarinda masing-masing memiliki peran dalam persoalan perijinan radio

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini adanya sinergi  dan kita lakukan dengan persuasif,” katanya.
Faisal menambahkan  selanjutnya  Disbudpar Samarinda  juga akan melakukan  sosialisasi yang sama kepada  para pengelola TV  Kabel, dengan persuasive , membuat silaturhmi, keakraban semacam gathering sehingga bisa saling memahami.

Sementara  acara  sosialisasi mekanisme perpanjangan perijinan tersebut dibuka oleh Asisten  III Sekretaris Kota Samarinda, HM Ridwan Tassa dan menghadirkan nara sumber Wiwi Widaningsih dari KPID Kaltim, Andreo Yustiantoro dari Balmon serta dari Perijinan Kota Samarinda.

Pada sosialisasi tersebut banyak pertanyaan yang dilontarkan dari para peserta kepada tiga institusi tersebut, di antaranya mengenai cara mendapatkan perijinan, perbedaan antara radio swasta dengan komunitas, serta masalah spektrum frekuensi radio.

Menanggapi beberapa pertanyaan  peserta sosialisasi dijelaskan  Wiwi Widaningsih  dari KPID Kaltim ,bahwa  pihaknya selalu terbuka untuk memberikan rekomendasi perijinan, sepanjang memenuhi persyaratan, baik radio swasta maupun komunitas bahkan televisi lokal.

“Namun saat ini  untuk kanal frekuensi penyiaran radio di Kota Samarinda dan  Kota Balikpapan sudah penuh terisi, tapi untuk beberapa Kabupaten lainnya di Kaltim masih tersedia. Oleh karena itu bagi pengelola radio di Kabupaten lain segera mengurus perijinan,” katanya.

Hal itu ditegaskan  Andreo dari Balmon  bahwa kuota spektrum frekuansi  atau kanal frekuansi radio  penyiaran di  Kota Samarinda dan kota  Balikpapan sudah habis terisi, jadi untuk penambahan  belum ada.(*)


 

Pewarta: Rachmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014