Para sopir truk pengangkut batu-bara dari Kecamatan Kuaro, Batu Sopang dan Muara Komam mendatangi kantor DPRD Paser guna menuntut hak agar mereka bisa beroperasi kembali menyusul aksi unjuk rasa warga Kecamatan Batu Sopang.
Puluhan sopir itu datang ke Kantor DPRD Paser, Rabu, menggunakan truk pengangkut batu-bara secara konvoi. Truk-truk itu diparkir memenuhi halaman kantor DPRD.
Aksi demo yang dikawal aparat kepolisian itu juga melibatkan istri-istri sopir. Mereka memampang poster tuntutan hak di bagian depan truk yang diparkir.
Koordinator aksi Bambang mengatakan unjuk rasa warga Batu Kajang tentang larangan truk pengangkut batu bara melintas di jalan raya berdampak pada mata pencaharian yang hilang dari para sopir.
"Sudah sepuluh hari kami tidak beroperasi. Kami tidak memiliki penghasilan. Sementara, kami butuh biaya makan, bayar kontrakan, dan bayar cicilan truk, serta kebutuhan lain, " kata Bambang.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi lantas menerima para sopir truk batu bara itu. Beberapa orang perwakilan mereka dipersilahkan masuk kantor DPRD Paser untuk menyampaikan aspirasi.
Bambang menilai aksi warga yang melarang truk bara bara melintas bukan murni aspirasi warga, melainkan telah ditunggangi sosok calon legislatif yang masih aktif sebagai anggota DPRD Paser.
Baca juga: Legislator Kaltim heran ada truk berpelat mati angkut batu bara di sekitar IKN
"Karena itu, kami minta bapak sebagai ketua DPRD dapat mengingatkan anggotanya," katanya.
Anggota dewan yang dimaksud Bambang, adalah anggota dewan daerah pemilihan (dapil) dua yang meliputi Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, dan Muara Komam.
Namun saat menerima sopir truk batu bara, hanya beberapa anggota dewan yang hadir. Sementara, anggota dewan dari dapil dua tidak ada yang hadir.
"Kami minta agar anggota dewan dapil kami dihadirkan di sini. Kami ingin tahu apa alasannya, " ujarnya.
Menurut Bambang, aktivitas pengangkutan batu bara sudah berlangsung sekira sembilan bulan.
"Kenapa baru sekarang dilarang, karena ada yang provokasi. Coba lihat video yang beredar di media sosial, terlihat anggota dewan ikut bersama warga yang memblokade truk, " katanya.
Dialog antara dewan dengan perwakilan sopir semakin memanas ketika dewan belum bisa memenuhi permintaan mereka saat itu juga.
Baca juga: Dewan ingatkan truk perusahaan tidak lintasi jalan umum
"Kami, dewan hanya bisa memfasilitasi tapi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Kewenangan ada di pemerintah provinsi, " Kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.
Hendra Wahyudi minta waktu untuk dijadwalkan kembali pertemuan dengan menghadirkan semua pihak-pihak yang berwenang. Dia menjanjikan pertemuan ulang pada 15 Januari.
Namun permintaan Hendra itu ditolak para sopir truk, dengan alasan mereka menginginkan keputusan saat itu juga.
Sementara, Anggota lain DPRD Paser M. Saleh mengusulkan jika para sopir itu dilarang beroperasi, truk-truk pengangkut batu bara dengan armada berukuran lebih besar juga harus dilarang melintas di jalan raya demi rasa keadilan.
Para sopir menerima keputusan dari usulan wakil ketua DPRD Paser Abdullah tentang tanggal pertemuan selanjutnya yang maju pada 8 Januari dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
"Ada waktu empat hari agar kami dapat berkoordinasi dengan semua pihak terkait masalah itu. Mohon sabar sedikit, agar kami punya waktu dan keputusannya nanti juga menghasilkan yang terbaik, " kata Abdullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Puluhan sopir itu datang ke Kantor DPRD Paser, Rabu, menggunakan truk pengangkut batu-bara secara konvoi. Truk-truk itu diparkir memenuhi halaman kantor DPRD.
Aksi demo yang dikawal aparat kepolisian itu juga melibatkan istri-istri sopir. Mereka memampang poster tuntutan hak di bagian depan truk yang diparkir.
Koordinator aksi Bambang mengatakan unjuk rasa warga Batu Kajang tentang larangan truk pengangkut batu bara melintas di jalan raya berdampak pada mata pencaharian yang hilang dari para sopir.
"Sudah sepuluh hari kami tidak beroperasi. Kami tidak memiliki penghasilan. Sementara, kami butuh biaya makan, bayar kontrakan, dan bayar cicilan truk, serta kebutuhan lain, " kata Bambang.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi lantas menerima para sopir truk batu bara itu. Beberapa orang perwakilan mereka dipersilahkan masuk kantor DPRD Paser untuk menyampaikan aspirasi.
Bambang menilai aksi warga yang melarang truk bara bara melintas bukan murni aspirasi warga, melainkan telah ditunggangi sosok calon legislatif yang masih aktif sebagai anggota DPRD Paser.
Baca juga: Legislator Kaltim heran ada truk berpelat mati angkut batu bara di sekitar IKN
"Karena itu, kami minta bapak sebagai ketua DPRD dapat mengingatkan anggotanya," katanya.
Anggota dewan yang dimaksud Bambang, adalah anggota dewan daerah pemilihan (dapil) dua yang meliputi Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, dan Muara Komam.
Namun saat menerima sopir truk batu bara, hanya beberapa anggota dewan yang hadir. Sementara, anggota dewan dari dapil dua tidak ada yang hadir.
"Kami minta agar anggota dewan dapil kami dihadirkan di sini. Kami ingin tahu apa alasannya, " ujarnya.
Menurut Bambang, aktivitas pengangkutan batu bara sudah berlangsung sekira sembilan bulan.
"Kenapa baru sekarang dilarang, karena ada yang provokasi. Coba lihat video yang beredar di media sosial, terlihat anggota dewan ikut bersama warga yang memblokade truk, " katanya.
Dialog antara dewan dengan perwakilan sopir semakin memanas ketika dewan belum bisa memenuhi permintaan mereka saat itu juga.
Baca juga: Dewan ingatkan truk perusahaan tidak lintasi jalan umum
"Kami, dewan hanya bisa memfasilitasi tapi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan. Kewenangan ada di pemerintah provinsi, " Kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.
Hendra Wahyudi minta waktu untuk dijadwalkan kembali pertemuan dengan menghadirkan semua pihak-pihak yang berwenang. Dia menjanjikan pertemuan ulang pada 15 Januari.
Namun permintaan Hendra itu ditolak para sopir truk, dengan alasan mereka menginginkan keputusan saat itu juga.
Sementara, Anggota lain DPRD Paser M. Saleh mengusulkan jika para sopir itu dilarang beroperasi, truk-truk pengangkut batu bara dengan armada berukuran lebih besar juga harus dilarang melintas di jalan raya demi rasa keadilan.
Para sopir menerima keputusan dari usulan wakil ketua DPRD Paser Abdullah tentang tanggal pertemuan selanjutnya yang maju pada 8 Januari dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
"Ada waktu empat hari agar kami dapat berkoordinasi dengan semua pihak terkait masalah itu. Mohon sabar sedikit, agar kami punya waktu dan keputusannya nanti juga menghasilkan yang terbaik, " kata Abdullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024