Legislator Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno mengaku heran ada beberapa truk berpelat non aktif yang masih digunakan sebagai alat pengangkut batu bara di Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang notabene wilayah kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Baru saja kami tinjau lokasi menuju PT Tata Kirana Megajaya di wilayah dekat IKN, dan ditemukan beberapa truk pengangkut yang nomor polisi (nopol) sudah tidak aktif lagi, tertulis masa tahun pada pelat sampai 2017, dan parahnya lagi bukan berpelat daerah sini atau KT,” ungkap Agiel saat diwawancarai dalam pelaksanaan peninjauan lokasi tambang ilegal di PPU, Kamis.
Ia mengatakan, hal ini jelas kerugian bagi daerah, pasalnya beberapa truk yang digunakan dengan pelat selain KT tentu tidak ada kontribusinya bagi pendapatan daerah, ditambah lagi, aktivitas tambang tersebut masuk dalam kategori ilegal, artinya mereka masuk pada daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
Lanjutnya, soal jalan umum yang digunakan untuk hauling pengangkutan batu bara tersebut sampai saat ini terlihat tidak ada tanggung jawab perusahaan, terbukti dengan kondisi jalan di desa yang tiap hari dilewati tersebut dalam keadaan rusak parah.
“Saya sempat bertanya kepada masyarakat sekitar Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku PPU yang jalannya tiap hari dilewati kendaraan truk batu bara, apakah ada tanggung jawab perusahaan untuk memperbaiki jalan, jawaban mereka tidak sama sekali, malah makin parah, termasuk hancurnya jalan yang sudah disemenisasi,” jelas Agiel.
Dikemukakannya, perusahaan tambang ilegal secara realisasi operasional, memang tidak ada menerapkan coorparet social responsibility (CSR), dan juga Program Pembangunan Masyarakat (PPM), sehingga dampaknya jelas negatif.
Agiel Suwarno menegaskan akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan koordinasi ke Dinas terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur tambang, dan juga akan dilakukan pertemuan dengan Polda Kaltim terkait penegakan akan aktivitas PT Tata Kirana Megajaya di wilayah sekitar IKN tersebut. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Baru saja kami tinjau lokasi menuju PT Tata Kirana Megajaya di wilayah dekat IKN, dan ditemukan beberapa truk pengangkut yang nomor polisi (nopol) sudah tidak aktif lagi, tertulis masa tahun pada pelat sampai 2017, dan parahnya lagi bukan berpelat daerah sini atau KT,” ungkap Agiel saat diwawancarai dalam pelaksanaan peninjauan lokasi tambang ilegal di PPU, Kamis.
Ia mengatakan, hal ini jelas kerugian bagi daerah, pasalnya beberapa truk yang digunakan dengan pelat selain KT tentu tidak ada kontribusinya bagi pendapatan daerah, ditambah lagi, aktivitas tambang tersebut masuk dalam kategori ilegal, artinya mereka masuk pada daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
Lanjutnya, soal jalan umum yang digunakan untuk hauling pengangkutan batu bara tersebut sampai saat ini terlihat tidak ada tanggung jawab perusahaan, terbukti dengan kondisi jalan di desa yang tiap hari dilewati tersebut dalam keadaan rusak parah.
“Saya sempat bertanya kepada masyarakat sekitar Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku PPU yang jalannya tiap hari dilewati kendaraan truk batu bara, apakah ada tanggung jawab perusahaan untuk memperbaiki jalan, jawaban mereka tidak sama sekali, malah makin parah, termasuk hancurnya jalan yang sudah disemenisasi,” jelas Agiel.
Dikemukakannya, perusahaan tambang ilegal secara realisasi operasional, memang tidak ada menerapkan coorparet social responsibility (CSR), dan juga Program Pembangunan Masyarakat (PPM), sehingga dampaknya jelas negatif.
Agiel Suwarno menegaskan akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan koordinasi ke Dinas terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur tambang, dan juga akan dilakukan pertemuan dengan Polda Kaltim terkait penegakan akan aktivitas PT Tata Kirana Megajaya di wilayah sekitar IKN tersebut. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023