Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menemukan sejumlah kejanggalan terhadap dokumen milik 68 tenaga honorer karegori dua (K2) yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013.

"Kami temukan beberapa kejanggalan dalam verifikasi dokumen terhadap 68 tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013 lalu, salah satunya, tanda tangan pengangkatan tenaga honorer tahun 2006 tapi sudah menggunakan nomot induk pegawai (NIP) konversi. Padahal NIP konversi itu mulai diberlakukan pada 2010 serta sejumlah temuan kejanggalan lainnya," ungkap Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, Kamis.

Dalam verifikasi berkas ke-68 tenaga honorer K2 itu kata Alimuddin, hanya satu orang memiliki dokumen yang lengkap.

"Verifikasi yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus," kata Alimuddin.

Untuk pengajuan dokumen ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kata dia, harus meminta surat pernyataan dari dari bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dalam surat tersebut menyatakan, bila ternyata dokumen tidak benar, maka PPK siap diberikan sanksi secara administrasi dan pidana.

"Kami tidak menginginkan hal itu terjadi, sehingga data yang akan diserahkan ke BKN itu harus benar," ujar Alimuddin.

Alimuddin menyatakan, akan tetap mengajukan data honorer ke BKN untuk mendapatkan NIP, walaupun bupati tidak menolak menandatangani surat pernyataan sebagai pertanggungjawaban SK pengangkatan kerja tenaga honorer.

Namun, dengan tidak adanya surat pernyataan tersebut, maka tidak akan diproses oleh BKN.

"Kami akan mengirimkan surat kepada Menpan-RB terkait dengan surat edaran itu, sesuai dengan permintaan bupati. Sebelum 30 Mei ini semua berkas sudah bisa kami ajukan ke BKN," ungkap Alimuddin.

Terkait tiga CPNS yang dipastikan gagal menjadi pegawai negeri sipil (PNS), Alimuddin menjelaskan, bahawa ijazah ketiganya tidak sesuai dengan formasi.

Tiga orang tersebut, masing-masing dari formasi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Higiene Perusahaan, Kesehatan Kerja dan Keselamatan Kerja (Hiperkes) dan penyuluh pertanian.

"Ijazah yang dimiliki itu hanya D3 padahal yang dibutuhkan dalam formasi itu harus S1," ujar Alimuddin.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014