Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa sistem ganjil-genap akan diberlakukan di kota Samarinda mulai 2 Januari 2024. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan mengatasi kemacetan di jalan raya.
"Tanggal 2 Januari kita masih sosialisasi untuk tanggal genap berarti plat nomor yang genap. Kenapa kita pakai asumsi itu? karena kendaraan 1980-1200 cc dengan satu liter bisa menempuh jarak tempuh 20 kilometer. Jika diisi full Rp300.000 berarti 30 liter, bisa menempuh 600 kilometer. Tidak mungkin dia antre lagi keesokan harinya" ujar Manalu di Samarinda, Jumat.
Ia menjelaskan, sistem ganjil genap akan berlaku untuk semua kendaraan roda empat yang menggunakan BBM jenis pertalite. Kendaraan yang memiliki plat nomor ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan yang memiliki plat nomor genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.
"Ada 11 SPBU yang diatur jam penjualan pertalitenya," tandas Manalu.
Menurutnya, jam jual pertalite berlaku pada hari Senin sampai Jumat pukul 10.00-12.00 Wita dan pukul 18.00 Wita hingga selesai. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu, jam jual pertalite berlaku pukul 06.00-12.00 Wita. Ketentuan untuk antrian mobil malam tetap berlaku.
Manalu melanjutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulans, kendaraan ojek online, dan angkutan umum.
Diterangkannya, kendaraan-kendaraan tersebut akan mendapatkan dispensasi selama memiliki stiker khusus yang dikeluarkan oleh Dishub. Selain itu, kendaraan tersebut juga harus memenuhi persyaratan seperti ijin trayek, KIR, dan lain-lain.
"Untuk motor yang tangkinya besar akan kami tanyakan dulu itu untuk perjalanan kah atau hanya untuk tanda petik," tutur Manalu.
Selanjutnya, pihaknya akan melihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kemudian kemana saja mereka melakukan perjalanan. Nantinya dicek kembali tangkinya, memastikan tidak dimodifikasi.
Manalu berharap dengan diberlakukannya sistem ganjil genap, dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap BBM jenis pertalite yang sering langka dan menimbulkan antrian panjang di SPBU.
"Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Samarinda," ungkapnya.
Ia berharap setelah diberlakukannya ganjil genap pertama supaya mereduksi terkait dengan penyuplai ke pertamini dan juga mengurangi antrian lagi.
"Kita juga bisa mengurangi polusi udara yang ada di Samarinda. Ketiga, kita juga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Samarinda dengan mengurangi kemacetan dan stres di jalan," tutur Manalu.
Adapun lokasi SPBU yang menerapkan jam jual pertalite di Samarinda adalah sebagai berikut:
1. SPBU 6175101 Jl. Kusuma Bangsa
2. SPBU 6175102 Jl. Slamet Riyadi
3. SPBU 6575103 Jl. Gatot Subroto
4. SPBU 64751025 Jl. P. Diponegoro
5. SPBU 6475128 Jl. Juanda Baru
6. SPBU 6475103 Jl. Juanda Lama
7. SPBU 6475116 Jl. Teuku Umar
8. SPBU 6475113 Jl. Kadrie Oening
9. SPBU 6475114 Jl. Urip Sumoharjo
10. SPBU 6475104 Jl Untung Suropati
11. SPBU 6475109 Jl PM Noor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023