Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bersama pemerintah kota setempat memusnahkan ribuan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap seperti senjata tajam, senjata api/senapan angin, minuman keras, dan minuman beralkohol.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Firmansyah Subhan, saat pemusnahan barang bukti di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Kamis, menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan itu merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

Berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan umum dan ketertiban masyarakat, perlu dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang ada kaitannya langsung maupun tidak langsung dengan perkara tindak pidana selama Januari 2019 sampai Oktober 2023.

Termasuk tindak pidana ringan yang terjadi pada kurun waktu Januari - Oktober 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca juga: Kejari Samarinda hentikan tiga tuntutan merujuk Keadilan Restoratif

Barang bukti dan barang rampasan dari Kejari Samarinda yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara orang dan harta benda seperti 21 senjata tajam, dua senjata api/ senapan angin, dan lima barang lainnya.

Dilaksanakan juga pemusnahan barang bukti dari perkara pelanggaran Peraturan Daerah Kota Samarinda dengan rincian 1.405 botol minuman keras berbagai merek, dan 17 botol minuman keras mengandung alkohol 70 persen. 

"Pemusnahan barang bukti atau barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu merupakan kegiatan rutin Kejari Samarinda, sebagai penuntasan penanganan perkara," kata Firman. 

Dia berharap dengan pemusnahan barang bukti bersama Pemkot Samarinda itu mempererat sinergi antara pemerintah, kejaksaan, dan Satpol Pamong Praja Kota Samarinda.

Pemusnahan ini dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun dihadiri antara lain Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Czi Eko Supri Setiawan, dan Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Lilie Tribawono S.I.K.

Baca juga: Kejari Samarinda tahan penyeleweng dana PNPM Mandiri Rp206 juta

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023