Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menghentikan tiga tuntutan terhadap tiga tersangka berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), setelah korban memaafkan perbuatan tersangka dan mereka berdamai.
"Tiga tersangka yang telah dihentikan tuntutannya itu adalah Hen atas perkara pencurian, RKS atas perkara penganiayaan, dan Rus dalam perkara pencurian.Ketiganya memperoleh RJ setelah memenuhi syarat sesuai ketentuan," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda Sabtu.
Penghentian tuntutan ini dilakukan setelah pada Jumat, 17 November Kajari Samarinda menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tiga tersangka.
Untuk memperoleh RJ ini, jaksa fasilitator sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara masing-masing korban dan tersangka pada 30 Oktober, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam mediasi tersebut tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban tidak keberatan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan bersedia untuk memaafkan tersangka.
Baca juga: Kejari Samarinda tahan penyeleweng dana PNPM Mandiri Rp206 juta
"Adapun hasil dari mediasi adalah korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan," kata Firmansyah didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Selanjutnya pada Rabu, 15 November 2023, Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Indra Rivani dan para Jaksa Fasilitator melaksanakan pemaparan perkara RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Ia juga mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh RJ, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih lima tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Kemudian ada pemulihan pada keadaan semula oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh, mengganti kerugian korban, mengganti biaya atau memperbaiki kerusakan, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif," kata Erfandy.
Baca juga: Kejari Samarinda tahan mantan sekuriti BRI atas kasus nasabah topengan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Tiga tersangka yang telah dihentikan tuntutannya itu adalah Hen atas perkara pencurian, RKS atas perkara penganiayaan, dan Rus dalam perkara pencurian.Ketiganya memperoleh RJ setelah memenuhi syarat sesuai ketentuan," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda Sabtu.
Penghentian tuntutan ini dilakukan setelah pada Jumat, 17 November Kajari Samarinda menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tiga tersangka.
Untuk memperoleh RJ ini, jaksa fasilitator sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara masing-masing korban dan tersangka pada 30 Oktober, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam mediasi tersebut tersangka meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban tidak keberatan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan bersedia untuk memaafkan tersangka.
Baca juga: Kejari Samarinda tahan penyeleweng dana PNPM Mandiri Rp206 juta
"Adapun hasil dari mediasi adalah korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan," kata Firmansyah didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Selanjutnya pada Rabu, 15 November 2023, Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Indra Rivani dan para Jaksa Fasilitator melaksanakan pemaparan perkara RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Ia juga mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh RJ, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih lima tahun, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Kemudian ada pemulihan pada keadaan semula oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh, mengganti kerugian korban, mengganti biaya atau memperbaiki kerusakan, adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif," kata Erfandy.
Baca juga: Kejari Samarinda tahan mantan sekuriti BRI atas kasus nasabah topengan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023