Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur  menahan tersangka berinisial WW (30 tahun), mantan sekuriti BRI setempat atas perkara korupsi dengan modus "nasabah topengan" (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif).

"Tersangka WW ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kredit tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Rabu.

Fasilitas kredit dengan modus "nasabah topengan" ini dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Eka Trian Wijanti (mantan Mantri KUR BRI) yang saat ini tahap persidangan pembelaan dari terdakwa, termasuk terdakwa Endry Yonata (pihak eksternal)  di tahap persidangan pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, Eka Trian Wijanti disangkakan menggunakan modus "nasabah topengan'" dengan total kerugian negara mencapai Rp7,77 miliar".

Didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, ia melanjutkan bahwa dalam perkara ini perbuatan WW disangkakan telah melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2023," kata Erfandy.

Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023