Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
 
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli di Samarinda, Kamis, mengatakan penangkapan terhadap tersangka EL alias O (28) pada Kamis dini hari berawal dari informasi masyarakat tentang hotel di Samarinda Kota yang sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
 
"Setelah kami koordinasi dengan petugas keamanan hotel, kami menemukan tersangka sedang duduk di dalam kamar dengan barang bukti satu poket sabu dan satu butir pil ekstasi," katanya.
 
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi di kamar lain. Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda lantas menggeledah kamar itu dan menemukan 20 poket sabu dan 86 butir pil ekstasi yang disimpan di laci.
 
Baca juga: Kepolisian Samarinda tangkap pengedar sabu-sabu senilai Rp100 juta

"Total barang bukti yang kami amankan adalah 24 poket sabu seberat 14,54 gram dan 87 butir pil ekstasi seberat 39,15 gram. Kami juga menyita uang tunai Rp7 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit ponsel Samsung Z Fold 5," ujar Ary Fadli.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Ary Fadli mengapresiasi kinerja personel Sat Reskoba Polresta Samarinda yang mengungkap kasus narkotika tersebut. 
 
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
 
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika yang merusak generasi bangsa," katanya.

Baca juga: Lapas Kelas IIA Balikpapan inovasi peningkatan keamanan

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023