Samarinda (ANTARA Kaltim) – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 364/1044/SJ, 26 Februari 2014, perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Daerah dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/BPBD-II/2014 tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan Daerah dalam Penanggulangan Bencana Asap yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan surat edaran yang ditujukan kepada bupati/walikota se Kaltim dan Kaltara itu, mengingat fenomena menurunnya curah hujan dan memasuki musim kemarau serta kekeringan serta peningkatan titik api (hotspot) di sejumlah daerah dan lokasi.
“Wilayah kita yang didominasi hutan memiliki potensi hotspot, sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan. Karena meskipun curah hujan masih ada, namun perilaku masyarakat yang membuka lahan dengan membakar juga harus diwaspadai guna meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan,†kata Awang Faroek, Senin (14/4).
Dalam surat edaran tersebut gubernur meminta bupati/walikota agar melakukan komando pegendalian dan pemadaman api akibat kebakaran hutan dan lahan skala kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota bekerjasama dengan aparat satuan tugas pemadam kebakaran, Satpol PP, Manggala Agni, yang didukung personil TNI/Polri, petugas Linmas dan komunitas masyarakat peduli bencana api.
Selanjutnya, agar gerakan siaga pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah masing-masing dengan melibatkan seluruh elemen terkait, yaitu SKPD, TNI, Polri, lembaga instansi vertikal, Ormas, tokoh masyarakat, termasuk partisipasi perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertanian, kehutanan dan pertambangan. Gerakan siaga dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dengan azas kegotongroyongan dan sukarela.
Kabupaten/kota juga diminta untuk mengaktifkan Posko Siaga Bencana di kantor BPBD atau SKPD terkait dan siaga 24 jam, bagi organisasi Balakar milik Pemkab/Pemkot dan swadaya masyarakat, sebagai tindakan antisipasi menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan kabut asap.
“Pada saat kejadian bencana kebakaran, BPBD kabupaten/kota sebagai lini terdepan agar secepatnya merespon kejadian bencana secara “Cepat Tanggap dan Tepat Tindak†dalam melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana†ucap gubernur.
Dalam melakukan monitoring hotspot rawan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Kemudian, dalam melaksanakan pencegahan kebakaran perlu mengedepankan upaya preventif sebagai pengurangan resiko kebakaran melalui pembuatan peta infromasi rawan kebakaran pemukiman, hutan dan lahan yang beresiko, baik sedang dan tinggi.
“Kabupaten/kota juga harus menyusun rencana kontinjensi untuk mengatasi musim kemarau dan kebakaran pemukiman, hutan dan laha. Disamping itu, juga perlu menyiapkan anggaran operasional untuk mendukung Tim Pemadaman Kebakaran (dinas, badan, kantor danUPT) dan peran serta masyarakat dalam penanggulangan kebakaran (Balakar dan Masyarakat Peduli Api/MPA),†urainya.
Disamping itu, perlunya melakukan penegakan hukum kepada perorangan dan/atau badan hukum yang membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara pembakaran sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kabupaten/kota juga harus menganjurkan kepada petani atau peladang agar melakukan pola tanam dengan jenis tanaman yang sesuai dengan ancaman kekeringan,†tambahnya.
Ketika terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan, diminta kepada BPBD kabupaten/kota, segera melaporkan setiap kejadian kepada BPBD provinsi melalui telepon/sms center 08115844722 dan email: bpbdkaltim@gmail.com atau pusdalopsbpbdkaltim@yahoo.co.id.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Menkokesra, Mendagri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Pj Gubernur Kaltara, Wakil Gubernur Kaltim, Sekprov Kaltim (Kepala BPBD ex offico) dan kepala instansi terkait. (Humas Prov Kaltim/her)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan surat edaran yang ditujukan kepada bupati/walikota se Kaltim dan Kaltara itu, mengingat fenomena menurunnya curah hujan dan memasuki musim kemarau serta kekeringan serta peningkatan titik api (hotspot) di sejumlah daerah dan lokasi.
“Wilayah kita yang didominasi hutan memiliki potensi hotspot, sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan. Karena meskipun curah hujan masih ada, namun perilaku masyarakat yang membuka lahan dengan membakar juga harus diwaspadai guna meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan,†kata Awang Faroek, Senin (14/4).
Dalam surat edaran tersebut gubernur meminta bupati/walikota agar melakukan komando pegendalian dan pemadaman api akibat kebakaran hutan dan lahan skala kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota bekerjasama dengan aparat satuan tugas pemadam kebakaran, Satpol PP, Manggala Agni, yang didukung personil TNI/Polri, petugas Linmas dan komunitas masyarakat peduli bencana api.
Selanjutnya, agar gerakan siaga pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah masing-masing dengan melibatkan seluruh elemen terkait, yaitu SKPD, TNI, Polri, lembaga instansi vertikal, Ormas, tokoh masyarakat, termasuk partisipasi perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertanian, kehutanan dan pertambangan. Gerakan siaga dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dengan azas kegotongroyongan dan sukarela.
Kabupaten/kota juga diminta untuk mengaktifkan Posko Siaga Bencana di kantor BPBD atau SKPD terkait dan siaga 24 jam, bagi organisasi Balakar milik Pemkab/Pemkot dan swadaya masyarakat, sebagai tindakan antisipasi menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengakibatkan kabut asap.
“Pada saat kejadian bencana kebakaran, BPBD kabupaten/kota sebagai lini terdepan agar secepatnya merespon kejadian bencana secara “Cepat Tanggap dan Tepat Tindak†dalam melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana†ucap gubernur.
Dalam melakukan monitoring hotspot rawan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Kemudian, dalam melaksanakan pencegahan kebakaran perlu mengedepankan upaya preventif sebagai pengurangan resiko kebakaran melalui pembuatan peta infromasi rawan kebakaran pemukiman, hutan dan lahan yang beresiko, baik sedang dan tinggi.
“Kabupaten/kota juga harus menyusun rencana kontinjensi untuk mengatasi musim kemarau dan kebakaran pemukiman, hutan dan laha. Disamping itu, juga perlu menyiapkan anggaran operasional untuk mendukung Tim Pemadaman Kebakaran (dinas, badan, kantor danUPT) dan peran serta masyarakat dalam penanggulangan kebakaran (Balakar dan Masyarakat Peduli Api/MPA),†urainya.
Disamping itu, perlunya melakukan penegakan hukum kepada perorangan dan/atau badan hukum yang membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara pembakaran sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kabupaten/kota juga harus menganjurkan kepada petani atau peladang agar melakukan pola tanam dengan jenis tanaman yang sesuai dengan ancaman kekeringan,†tambahnya.
Ketika terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan, diminta kepada BPBD kabupaten/kota, segera melaporkan setiap kejadian kepada BPBD provinsi melalui telepon/sms center 08115844722 dan email: bpbdkaltim@gmail.com atau pusdalopsbpbdkaltim@yahoo.co.id.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Menkokesra, Mendagri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Pj Gubernur Kaltara, Wakil Gubernur Kaltim, Sekprov Kaltim (Kepala BPBD ex offico) dan kepala instansi terkait. (Humas Prov Kaltim/her)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014