Empat kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penilaian usaha perkebunan (PUP) terhadap 51 perusahaan perkebunan pada 2023 sebagai pengukuran kinerja dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
"Empat kabupaten itu adalah Kutai Kartanegara dengan tujuh perusahaan, Kutai Barat ada 15 perusahaan, Kutai Timur 24 perusahaan, dan Kabupaten Berau lima perusahaan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Jumat.
Muzakkir mengatakan kabupaten dan kota lain telah melakukan penilaian pada tahun sebelumnya sehingga belum melakukan penilaian pada tahun ini. Sedangkan PUP pada perusahaan perkebunan swasta (PBS) dilakukan setiap tiga tahun.
Kabupaten Penajam Paser Utara misalnya, pada 2023 tidak melaksanakan PUP karena sudah dilaksanakan pada 2021. PUP oleh Kabupaten Penajam Paser Utara akan dilaksanakan kembali pada 2024.
Baca juga: Legislator Kaltim: Pengembangan perkebunan rakyat mesti diprioritaskan
PBS, menurut Muzakkir, berperan penting dalam perkembangan ekonomi seperti sebagai sumber pendapatan negara, sumber teknologi dan manajemen, penyerapan tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah, mitra usaha perkebunan rakyat, dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penilaian usaha perkebunan menjadi salah satu upaya pembinaan unit usaha perkebunan menuju kegiatan usaha yang berkelanjutan.
"PUP merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2009. Tujuannya, pengukuran kinerja usaha perkebunan, kepatuhan dan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Didampingi Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim Taufiq Kurrahman, Muzakkir merinci PBS yang menerima PUP, seperti di Kutai Kartanegara terhadap tujuh PBS dalam tahap operasional antara lain PT Tritunggal Sentra Buana Kelas Kebun II, Alam Jaya Persada Kelas Kebun IV, Perkebunan Kaltim Utama Kelas Kebun III, dan Bakacak Himba Bahari Kelas Kebun IV.
Di Kabupaten Kutai Barat terhadap 15 PBS dalam tahap pembangunan maupun operasional antara lain PT Citra Palma Pertiwi, Borneo Damai Lestari, Borneo Persada Prima Jaya, Borneo Persada Energi Jaya, Citra Agro Kencana, Rimba Rayatama Jaya, Borneo Surya Mining Jaya, dan London Sumatera Tbk.
Baca juga: Dinas Perkebunan Kaltim cek alat pengendali karhutla perusahaan sawit
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Empat kabupaten itu adalah Kutai Kartanegara dengan tujuh perusahaan, Kutai Barat ada 15 perusahaan, Kutai Timur 24 perusahaan, dan Kabupaten Berau lima perusahaan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir di Samarinda, Jumat.
Muzakkir mengatakan kabupaten dan kota lain telah melakukan penilaian pada tahun sebelumnya sehingga belum melakukan penilaian pada tahun ini. Sedangkan PUP pada perusahaan perkebunan swasta (PBS) dilakukan setiap tiga tahun.
Kabupaten Penajam Paser Utara misalnya, pada 2023 tidak melaksanakan PUP karena sudah dilaksanakan pada 2021. PUP oleh Kabupaten Penajam Paser Utara akan dilaksanakan kembali pada 2024.
Baca juga: Legislator Kaltim: Pengembangan perkebunan rakyat mesti diprioritaskan
PBS, menurut Muzakkir, berperan penting dalam perkembangan ekonomi seperti sebagai sumber pendapatan negara, sumber teknologi dan manajemen, penyerapan tenaga kerja, pemicu pengembangan wilayah, mitra usaha perkebunan rakyat, dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penilaian usaha perkebunan menjadi salah satu upaya pembinaan unit usaha perkebunan menuju kegiatan usaha yang berkelanjutan.
"PUP merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2009. Tujuannya, pengukuran kinerja usaha perkebunan, kepatuhan dan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Didampingi Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim Taufiq Kurrahman, Muzakkir merinci PBS yang menerima PUP, seperti di Kutai Kartanegara terhadap tujuh PBS dalam tahap operasional antara lain PT Tritunggal Sentra Buana Kelas Kebun II, Alam Jaya Persada Kelas Kebun IV, Perkebunan Kaltim Utama Kelas Kebun III, dan Bakacak Himba Bahari Kelas Kebun IV.
Di Kabupaten Kutai Barat terhadap 15 PBS dalam tahap pembangunan maupun operasional antara lain PT Citra Palma Pertiwi, Borneo Damai Lestari, Borneo Persada Prima Jaya, Borneo Persada Energi Jaya, Citra Agro Kencana, Rimba Rayatama Jaya, Borneo Surya Mining Jaya, dan London Sumatera Tbk.
Baca juga: Dinas Perkebunan Kaltim cek alat pengendali karhutla perusahaan sawit
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023